Keabsahan nikah itu adalah jika telah terpenuhinya rukun nikah yaitu adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, sighat (mas kawin). Adapun yang dimaksud shighat akad nikah atau ijab qabul adalah perkataan seorang wali nikah ketika menikahkan anak perempuannya kepada mempelai pria, ini disebut ijab, dan jawaban mempelai pria untuk menerimanya disebut qabul.
Shighat akad nikah bisa menggunakan bahasa Arab atau yang lainnya yang mudah dipahami, hanya saja di kalangan ulama mensyaratkan dalam akadnya itu dengan menggunakan kata nikah atau kata ziwaj, tidak boleh dengan kata jodoh atau partner atau pasangan, dsb.
Contoh ucapan Ijab (kalau walinya ayah mempelai perempuan), adalah: yang artinya sebagai berikut" "Hai Ahmad, Aku nikahkan dan aku kawinkan engkau dengan anak perempuanku Fatimah dengan maskawin Kitab Suci Al-Quran."
Adapun contoh qabulnya (yang menerima mempelai pria) sebagai berikut: yang artinya "Aku menerima pernikahan dan perkawinannya bagi saya dengan mas kawin yang telah disebutkan tadi (Kitab Suci Al-Qur'an)."
Jadi jika karena masalah bahasa tidak menjadi persoalan dengan menggunakan bahasa apa pun, asalkan mudah dipahami dan maknanya benar. Namun demikian, ucapan qabul "Saya terima nikahnya"-dipandang lebih lengkap dan mudah dipahami, dan tidak berarti maksudnya seseorang mempelai wanita yang menikahi mempelai pria, karena yang menikahkan itu adalah wali (orang tua) dari mempelai wanita dan mempelai pria menjawab atau menerima apa yang disampaikan oleh wali nikah tadi.
Jadi, bagi siapa saja yang akan menikah atau menikahkan, sebaiknya menggunakan redaksi ijab qabul yang telah umum berlaku dan bisa ditanyakan kepada Kantor Urusan Agama setempat selaku pihak yang berwenang mencatat pernikahan secara Islam tentunya !!