II A: "Neraka Kecil- faeces mahluk hidup"
Roh-roh yang mati akan di celupkan di dalam lautan faeces segala jenis mahluk hidup. Tempatnya menyerupai lautan atau seperti tanah dengan pasir hisap di bumi. Mereka yang menerima hukuman ini di karenakan pernah menipu orang lain, menerima uang haram(kotor), makan-makanan kotor(narkoba)
II B: "kelaparan/famine":
roh mati yang di hukum di sini karena sewaktu di dunia adalah orang yang berada namun pelit dan tidak memberikan sedekah kepada orang miskin/memerlukan. Selain itu juga yang boros dan suka membuang-buang makanan.