ecara
garis besar Hukum Islam terbagi kepada, pertama , Fiqh ibadat meliputi
aturan tentang Shalat, puasa, haji, nazar, dan sebagainya yang bertujuan
untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Ketentuan hukum
ibadat ini , semula diatur secara global (Mujmal) dalam al-qur’an,
kemudian dijelaskan oleh sunnah Rasul- berupa ucapan ,perbuatan atau
penetapannya- dan di formulasikan oleh fuqaha ‘ (ahli hukum) kedalam
kitab-kitab fiqih. Pada prinsipnyan dalam masalah ibadat, kaum muslimin
menerimanya ta’abbudy, artinya diterima dan dilaksanakan dengan sepeuh
hati , tanpa terlebih dahulu merasionalisasikannya. Hal ini karena arti
ibadah sendiri adalah menghambakan diri kepada Allah. Zat yang berhak di
sembah . dan manusia tidak memeliki untuk menagkap secar pasti alasan
(illat) dan hikmah apa yang terdapat didalam perintah ibadat tersebut.
ini berbeda dengan fiqih muamalah, seperti yang akan di jelaskan
kemudian , pertimbangan rasio lebih menonjol. Kedua
fiqih muamalat mengatur hubungan antara manusia denagn semuanya,
seperti perikatan, sanksi hukum dan aturan lain, agar terwujud
ketertiban dan keadilan, baik ecara perorangan maupun kemasyarakatan.
Fiqih muamalat ini sesuai dengan aspek dan tujuan masing-masing.
Istilah “Hukum Islam” merupakan istilah khas Indonesia,
sebagai terjemahan al-fiqh al-islamy atau dalam konteks tertentu dari
al-syari’ah al- islamy. Istilah ini dalam wacana ahli hukum barat
digunakan Islamic Law. Dalam al-qur’an maupun al-sunnah, istilah al-hukm
al-islam tidak dijumapai. Yang digunakan adalah kata syariat yang dalam
penjabarnnya. Kemudian lahir istilah Fiqh. Untuk memperoleh gambaran
yang jelas mengenai pengertian syariah dan fiqh.
Kata
syari’ah dan derivasinya di gunakan lima kali dalam al-qur’an yakni
(surat al-syura,42 :13,21. al-A’raf,7 :163, al- Maidah ,5 :48, dan
al-Jasiyah,45 :18)
Secara
harfiah syari’ah artinya jalan ke tem[at mata air, atau tempat yang
dilalui air sungai. Penggunaannya dalam al-qur’an di artikan sebagai
jalan yang jelas yang membawa kemenangan. Dalam terminologi ulama Usul
al-fiqh, syariah adalah titah (khitab) Allah berhubungan dengan
perbuatan mukallaf (muslim,balig,dan berakal sehat), baik berupa
tuntutan,pilihan,atau perantara (sebab, syarat,atau penghalang)