Dalam suatu akad
nikah adalah yang wajar jika adanya pembacaan ta'liq talak. Karena ta'liq dalam akad nikah merupakan upaya
pembelaan terhadap hak-hak istri menghadapi kemungkinan adanya tindakan sewenang-wenang dari suami. Namun pembacaan saat akad
nikah berlangsung sambil menyebutkan perceraian di hadapan para hadirin merupakan suatu yang kurang pada tempatnya. Akan lebih baik bila calon suami diminta untuk mempelajari dan memahami isi maupun redaksi ta'liq tersebut sekian lama sebelum akad nikah dilaksanakan.
Pada saat akad nikah, wali nikah tinggal menanyakan kepada calon suami apakah sudah membaca dan memahami isinya serta bersedia menandatanganinya. Jika sudah bersedia maka tidak perlu lagi pembacaan ta'liq.
Cara demikian lebih bijaksana daripada menyodorkan naskah ta'liq kepada calon suami yang kemungkinan besar belum pernah membacanya, apalagi memahaminya. Padahal dalam akad nikah di hadapan para hadirin, posisi calon suami tidak mungkin berkata "Tidak Bersedia".
Adapun isi dari sighat ta'liq antara lain;
1. Meninggalkan istri selama 3 bulan berturut-turut
2. Tidak memberi nafkah yang wajib selama 3 bulan berturut-turut
3. Menyakiti tubuh / badan istri, dan lain sebagainya.