Kepemimpinan Perempuan dalam Perspektif Islam Aturan perempuan dalam ranaj
politic di perspektif islam
telah menjadi polemik. Hal ini menjadi sesuatu yang krusial untuk didiskusikan antara individu yang membuatnya menjadi isuyang marginal dan individual yang mana melegalkannya. Akar rumput pertama dari masalah ini
dimengerti mengenai surat Al-Quran surat An-Nissa (Q.S. 4/34) "Arrijalu Qawaamunna ala an-nisa bima fadhdhalallahu ba’dahum a’la ba’dhin". SUngguh, ayat ini menjadi acuan bagi kasus sa''ad bin Abi Rabi dengan istrinya, Habibah binti Zaid. Habibah telah nusyuz dan Sa''ad memberikan response yang kasar. Dia memukul tubuh istrinya. Kemudian Habibah melaporkan kepada Rasulullah (Saw) dan memohon dengan tujuan agar suaminya dihukumi dengan qishash.
Sebelum mereka melakukan qishash, datang ayat. Kemudian, konteks dari surat tersebut adalah untuk masalah keluarga atau masalah domestik bukan untuk dibuka dipublik. Ayat tersebut
berkenaan dengan masalah rumah tangga telah disimpulkan secara umum. Sehingga hak wanita untuk isu yang lain telah dihilangkan.
Kedua, hadist: lan yaflaha qaumun wallau amrahum imra’atan. Berdasarkan laporan dari Bukhari dan Ahmad Ibnu Hambali, hal ini dikenal dengan sumber dari hadist adalah Abi Bakrah. Ibn
Atsir berkata bahwa hadist ini adalah lemah, karena sanadnya telah cacat. Jika hadist ini sahih sebagaimana pendapat Ibnu Hajar Al-Astqalani, Hadist ini harus diinterpretasikan secara kontekstual. Berdasarkan sejarah, hadist datang kepada Buwaran dari Kisra Persia yang menggantikan kedudukan ayahnya sebagai raja. Secara faktanya, hal ini dipercaya bahwa dia tidak kredibel dan begitu lemahnya. Orang-orang begitu khawatir tentang kemampuan dia yang
mengakibatkan pengaruh pada politik. Kemudian, hadist ini merupakan hal yang kasuistik. Demikianlah, menolak hak wanita dalam ranah politik sebagai pemimpin berdasarkan perspektif
islam tidak didefinisikan secara terinci.