• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

.

Penomenologi Jilbab bag 3

oleh : dulbedul    

Pengarang : nasarudin Umar, Sang guru besar
Wacana jilbab dalam Islam
Ada dua istilah populer digunakan Al Quran untuk penutup kepala yaitu
khumur dan jalabib,
keduanya dalam bentuk jamak dan bersifat generik.
Kata khumur (QS al-Nur/34:31) bentuk jamak dari khimar dan kata jalabib
(QS al-Ahdzab/33:59) bentuk jamak kata jilbab.
Al Quran dan hadis tidak pernah secara khusus menyinggung bentuk
pakaian penutup muka. Bahkan, dalam hadis, muka dengan tegas masuk
dalam pengecualian dan dalam suasana ihram tidak boleh ditutupi. Lagi
pula, ayat-ayat yang berbicara tentang penutup kepala tidak ada satu
pun disangkutpautkan dengan unsur mitologi dan strata sosial. Dua ayat
di atas merupakan tanggapan terhadap kasus tertentu yang terjadi pada
masa Nabi. Penerapan ayat seperti ini menimbulkan perbedaan pendapat di
kalangan ulama Ushul Fikih; apakah yang dijadikan pegangan lafaznya
yang bersifat umum, atau sebab turunnya yang bersifat khusus.
Dua ayat di atas turun dalam konteks keamanan dan kenyamanan perempuan.
Bandingkan dengan chador yang dalam mitologi Sasania-Persia, dianggap
pengganti kemah menstruasi (menstrual hut), tempat pengasingan
perempuan menstruasi di luar perkampungan. Sementara dalam tradisi
Yunani, jilbab dianggap fenomena kelas masyarakat tertentu.
Ayat khimar turun untuk menanggapi model pakaian perempuan yang ketika
itu menggunakan penutup kepala (muqani''), tetapi tidak menjangkau
bagian dada, sehingga bagian dada dan leher tetap kelihatan. Menurut
Muhammad Sa''id al-''Asymawi, QS al-Nur/24:31 turun untuk memberikan
pembedaan antara perempuan mukmin dan perempuan selainnya, tidak
dimaksudkan untuk menjadi format abadi (uridu fihi wadl'' al-tamyiz, wa
laisa hukman muabbadan).
Ayat jilbab juga turun berkenaan seorang perempuan terhormat yang
bermaksud membuang hajat di belakang rumah di malam hari tanpa
menggunakan jilbab, maka datanglah laki-laki iseng mengganggu karena
dikira budak. Peristiwa ini menjadi sebab turunnya QS al-Ahdzab/33:33.
Menurut Al-''Asymawi dan Muhammad Syahrur, terkait dengan alasan dan
motivasi tertentu (illat); karenanya berlaku kaidah: Suatu hukum
terkait dengan illat, di mana ada illat di situ ada hukum. Jika illat
berubah, maka hukum pun berubah.
Ayat hijab, sangat terkait dengan keterbatasan tempat tinggal Nabi
bersama beberapa istrinya dan semakin besarnya jumlah sahabat yang
berkepentingan dengannya. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak
diinginkan (perlu diingat, ayat hijab ini turun setelah kejadian
tuduhan palsu/hadis al-ifk terhadap ''Aisyah), Umar mengusulkan agar
dibuat sekat (Arab: hijab) antara ruang tamu dan ruang privat Nabi.
Tetapi, tidak lama kemudian turunlah ayat hijab.
Sedangkan, hadis yang berhubungan langsung dengan penggunaan jilbab
hanya ditemukan dalam dua hadis ahad, hadis yang diriwayatkan
perorangan, bukan secara kolektif dan massif (masyhur atau mutawatir).
hadis pertama bersumber dari Aisyah, Rasulullah bersabda, "Tidak
diperkenankan seorang perempuam yang beriman kepada Allah dan Rasulnya
jika sudah sampai usia balig menampakkan (anggota badannya) selain muka
dan kedua tangannya sampai di sini," sambil menunjukkan setengah hasta.
Hadis kedua dari Daud yang diterima dari Aisyah, yang menceritakan
ketika Asma binti Abi Bakr masuk ke rumah kediaman Rasulullah SAW, lalu
Rasulullah mengatakan kepadanya, "Wahai Asma, sesungguhnya perempuan
jika sampai usia balig, tidak boleh dipandang kecuali yang ini," sambil
Rasulullah menunjukkan wajah dan telapak tangannya.
Menurut Asymawi, kedua hadis tersebut termasuk hadis ahad, bukan hadis
mutawatir atau masyhur. Berdasar dengan hadis ahad memang kontroversial
di kalangan ulama Ushul Fikih. Salah satu hadis tersebut di-mursal-kan
(jaringan penutur terputus) oleh Abu Daud, karena bersumber dari Khalid
ibn Darik yang bukan hanya tidak berjumpa (mu''asharah) tetapi juga
tidak ketemu (liqa'') dengan Aisyah. Di samping itu, hadis ini mulai
populer pada abad ketiga Hijrikan oleh Khalid ibn Darik,
yang kemudian dimonumentalkan dalam Sunan Abu Daud. Kalau sekiranya
hadis ini direpresentasikan pada umat Islam, maka sejak awal jilbab
menjadi tradisi kolektif keseharian (sunnah mutawatirah bi al-fi''l),
bukannya dengan kualifikasi hadis ahad-mursal. Tradisi jilbab di
kalangan sahabat dan tabi''in, menurut Asymawi, lebih merupakan
keharusan budaya daripada keharusan agama.
Muhammad Syahrur dalam bukunya Al-Kitab wa al-Qur''an juga pernah
menyatakan hijab hanya termasuk dalam urusan harga diri, bukan urusan
halal atau haram. Pada awal abad ke-19 Qasim Amin dalam Tahrir
al-Mar''ah sudah mempersoalkan hal ini. Namun perlu ditegaskan, meskipun
pemikir itu berpandangan kritis terhadap jilbab, tetapi mereka tetap
mengidealkan penggunaan jilbab bagi perempuan. Inti wacana mereka
adalah bagaimana jilbab tidak membungkus kreativitas dan produktivitas
perempuan, bukannya melarang atau menganjurkan pembukaan jilbab.
Diterbitkan di: Januari 23, 2008
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.