Latar belakang
jilbab
Jilbab
merupakan fenomena simbolik sarat makna. Jika yang dimaksud
jilbab penutup kepala (veil) perempuan, maka jilbab sudah
menjadi wacana dalam Code Bilalama (3.000 SM), kemudian berlanjut
di dalam Code
Hammurabi (2.000 SM)
dan Code Asyiria (1.500 SM). Ketentuan penggunaan
jilbab sudah dikenal di beberapa kota tua seperti Mesopotamia,
Babilonia, dan Asyiria. Perempuan terhormat harus menggunakan jilbab di
ruang publik. Sebaliknya, budak perempuan dan prostitusi tidak boleh
menggunakan. Perkembangan selanjutnya jilbab menjadi simbol kelas
menengah atas masyarakat kawasan itu.
Ketika terjadi perang antara Romawi-Byzantium dan Persia, rute
perdagangan antarpulau mengalami perubahan untuk menghindari akibat
buruk wilayah peperangan. Kota di beberapa pesisir Jazirah Arab
tiba-tiba menjadi penting sebagai wilayah transit perdagangan. Wilayah
ini juga menjadi alternatif pengungsian dari daerah yang bertikai.
Globalisasi peradaban secara besar-besaran terjadi pada masa ini.
Kultur Hellenisme-Byzantium dan Mesopotamia-Sasania ikut menyentuh
wilayah Arab yang tadinya merupakan geokultural tersendiri. Menurut De
Vaux dalam Sure le Voile des Femmes dans l''Orient Ancient,
tradisi jilbab (veil) dan pemisahan perempuan (seclution of women) bukan
tradisi orisinal bangsa Arab, bahkan bukan juga tradisi Talmud dan
Bibel. Tokoh-tokoh penting di dalam Bibel, seperti Rebekah yang
mengenakan jilbab berasal dari etnis Mesopotamia di mana jilbab
merupakan pakaian adat di sana.
Jilbab yang semula tradisi Mesopotamia-Persia dan pemisahan laki-laki
dan perempuan merupakan tradisi Hellinistik-Byzantium, menyebar
menembus batas geokultural, tidak terkecuali bagian utara dan timur
Jazirah Arab seperti Damaskus dan Baghdad yang pernah menjadi ibu kota
politik Islam zaman Dinasti Mu''awiyah dan Abbasiah.
Institusionalisasi jilbab dan pemisahan perempuan mengkristal ketika
dunia Islam bersentuhan dengan peradaban Hellenisme dan Persia di kedua
kota penting tersebut. Pada periode ini, jilbab yang tadinya merupakan
pakaian pilihan (occasional costume) mendapatkan kepastian hukum
(institutionalized), pakaian wajib bagi perempuan Islam. Kedua kota
tersebut juga punya andil besar dalam kodifikasi kitab-kitab standard
seperti hadis, tafsir, fikih, tarekh, termasuk pembakuan standar
penulisan (rasm) dan bacaan (qira''at) Al Quran. Disadari atau tidak,
unsur Hellinisme-Persia ikut berpengaruh di dalam kodifikasi dan
standardisasi tersebut. Sebagai contoh, riwayat Israiliyat ikut
mempertebal jilid kitab Tafsir al-Thabary yang kemudian menjadi rujukan
ulama pada kitab-kitab tafsir sesudahnya.
Ringkasan lain tentang Penomenologi Jilbab bag 2