Merancang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia BPUPKI melakukan sidang kedua pada tanggal 10-17 Juli 1945. Anggota BPUPKI
menjadi 69 orang yang akan membahas rencana undang-undang dasar (UUD). Dalam sidang ini
juga membicarakan mengenai bentuk negara. Mayoritas peserta sidang setuju dengan bentuk
republik.
Untuk mempercepat kerja sidang, BPUPKI membentuk panitia kecil, yang
beranggotakan 19 orang. Panitia ini bernama Panitia Perancang UUD yang diketuai Ir.
Soekarno. Panitia ini menyepakati Piagam Jakarta dijadikan sebagai inti pembukaan UUD.
Pada tanggal 14 Juli 1945, Panitia Perancang UUD melaporkan hasil kerja panitia yaitu:
a. Pernyataan Indonesia Merdeka
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar
c. Batang Tubuh UUD
Dengan demikian, Panitia Perancang UUD telah selesai melaksanakan tugasnya. Pada
tanggal 16 Juli 1945, BPUPKI menerima dengan bulat naskah Undang-Undang Dasar yang
dibentuk Panitia Perancang UUD.
Perumusan TeKs Proklamasi Pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB tanggal 16 Agustus 1945, Bung Karno dan
Bung Hatta beserta rombongan tiba di Jakarta. Mereka pergi ke rumah Laksamana Maeda. Di
rumah Maeda ini, mereka mengumpulkan anggota PPKI dan tokoh-tokoh pergerakan serta para
pemuda. Laksamana Maeda adalah perwira tentara Jepang yang bersimpati terhadap
perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Ir. Soekarno, Moh. Hatta, dan Ahmad Subarjo kemudian masuk di sebuah ruangan (ruang
makan keluarga Maeda) yang diikuti Sukarni, Sayuti Melik, dan B.M. Diah. Proklamasi
dirumuskan sampai dini hari. Konsep proklamasi ditulis Soekarno kemudian dibahas bersama.
Setelah sepakat, naskah proklamasi diketik oleh Sayuti Melik. Mereka juga sepakat untuk
melaksanakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00
WIB. Tempat pelaksanaan proklamasi disepakati di rumah Bung Karno, Jalan Pegangsaan Timur
No. 56 Jakarta.