Perserikatan Bangsa-BangsaUntuk mencegah terjadinya Perang Dunia, 26
negara di Washington
menandatangani perjanjian Atlantik (Atlantic Charter) oleh F.D. Roosevelt (Presiden
Amerika Serikat) dan Winston Churcil (Perdana Menteri Inggris).
Isi dari Piagam Atlantik adalah :
- Setiap bangsa berhak menentukan nasib sendiri
- Dibentuk organisasi penjaga perdamaian dunia
- Menolak cara kekerasan dalam menyelesaikan sengketa
internasional
Pada tanggal 1 Januari 1942 lahirlah Declaration of the
United Nations. Menjelang akhir Perang Dunia II, pada tanggal 26 Juni 1945 di
San Fransisco diadakan Konferensi Dumbarton Oaks yang dihadiri 50 negara yang
menyetujui berdirinya PBB. Pada tanggal 24 Oktober 1945, lima negara besar (The
Big Five) pemenang Perang Dunia II yaitu Amerika Serikat, Inggris, Perancis,
Uni Soviet, dan Cina bersama negara-negara lain menandatangani piagam PBB.
Untuk menjalankan tugasnya, PBB memiliki lembaga-lembaga, yaitu :
- Sidang Umum (General Assembly)
- Dewan Keamanan (Security Council)
- Dewan Ekonomi dan Sosial ( Economic and Social Council )
- Dewan Perwalian (Trusteeship Council )
- Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
- Sekretaris Jenderal (General Secretary)
Asas PBB adalah :
- Semua anggota mempunyai persamaan derajat dan kedudukan
- Segenap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama
- Setiap anggota akan menyelesaikan sengketa dengan tidak membahayakan
perdamaian dunia
- Setiap anggota akan membantu PBB sesuai dengan ketentuan
- PBB tidak boleh mencampuri urusan dalam negeri negara lain
Tujuan didirikannya PBB adalah :
- Menjamin perdamaian dunia, hak-hak dan kemajuan sosial
ekonomi
- Penyelesaian perselisihan dengan jalan damai
- Menghormati kedaulatan negara lain
- Tidak boleh campur tangan dalam urusan dalam negeri negara
lain
- Mengadakan tindakan bersama terhadap negara yang
membahayakan perdamaian dunia
Keanggotaan PBB
Keanggotaan PBB terdiri dari anggota asli dan anggota tambahan. Anggota
asli adalah 50 negara yang menandatangani Piagam San Fransisco pada tanggal 24
Juli 1945, sedangkan anggota tambahan adalah negara-negara anggota yang
menyusul kemudian setelah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- negara merdeka
- cinta damai
- sanggup memenuhi kewajiban sebagaia anggota
- mendapat persetujuan dari Dewan Keamanan PBB dan Majelis
Umum PBB
Pejabat Sekretaris Jenderal PBB yang pertama menjabat
adalah Trigve Lie dari Norwegia (1945 – 1953)