Paper ini membahas persoalan perbedaan antara hak moral dan hak legal. Hak legal diciptakan oleh otoritas konvensional, namun
hak moral tidak bersifat konvensional, karena hak tersebut diperoleh dan bukannya diciptakan. Penulis mendefiniskan "Species-ism" sebagai upaya meletakkan
kepentingan spesian anda sendiri di hadapan kepentingan spesies lainnya dan mengklaim spesiesme sebagai tidak adil karena kita harus memperlakukan setiap makhluk hidup secara sama. Tulisan ini menyimpulkan bahwa semua hal yang bersifat metafisik ini mungkin kelihatannya terlalu banyak dibahas tanpa aksi; namun, dari dari pembahasan akan muncul kesadaran dan gagasan dan dengan berbagi kesadaran dan gagasan tersebut dengan orang lain kita bisa melakukan perubahan yang nyata bagi kepentingan kebijakan terhadap
lingkungan kita.