Lazimnya yang sering dilakukan penulis adalah mengubah format hasil penelitian menjadi jurnal
maupun sebagai bagian materi dari suatu buku. Karena hasil
penelitian akan lebih bermanfaat bagi pihak lain apabila diseminasikan dan dituangkan dalam bentuk jurnal ataupun buku. Tapi sebaliknnya, bagaimana mengubah format tulisan jurnal menjadi bentuk
proposal penelitian? Hal ini tentunya menjadi hal yang menarik untuk dibicarakan. Karena tulisan jurnal juga banyak yang bukan merupakan hasil penelitian.
Menurut hemat kami ada beberapa langkah yang dilakukan untuk mengubah format dan sistematika jurnal menjadi proposal penelitian, yaitu :
1.Judul dicreate lebih problematik.
2.Pendahuluan/latar belakang masalah lebih dipertajam dengan mengungkapkan fenomena tertentu, deskripsi kasus, das Sollen dan das Sein dan sebagainya.
3.Legal issue lebih diaktualkan dan dirumuskan secara jelas.
4.Dimunculkan tujuan dan manfaat penelitian.
5.Sub bab pembahasan dalam jurnal dimodifikasi menjadi kerangka teori / telaah pustaka dengan berbagai penyesuaian.
6.Dimunculkan adanya sub bab metode penelitian.
7.Dimunculkan definisi operasional kalau diperlukan.
8.Dimunculkan organisasi/personalia penelitian dan lembaga yang membiayai penelitian.
9.Dimunculkan sistematika penulisan penelitian
10.Dimunculkan anggaran penelitian sesuai budget yang direncanakan.
Sekarang ini banyak lembaga-lembaga baik pemerintah maupun swasta yang menawarkan program hibah penulisan dan penelitian. Dari lembaga pemerintah misalnya DEPDIKNAS, DIKTI, RISTEK, LIPI, BPPT dan sebagainya. Dari non pemerintah misalnya The Habibi Center, Sampoerna, Indofood, Astra, Tifico, Kemitraan dan lain-lain. Dana yang ditawarkan cukup menggiurkan, sehingga animo pesertapun cukup besar terutama didominasi dari PTN tertentu. Seleksinya cukup berat dan menunggu agak lama. PTS harus diakui belum banyak memanfaatkan program hibah ini dibandingkan PTN.