Ini kasus yang terbilang langka.
Prita Mulyasari yang merasa kecewa atas pelayanan RS Omni Internasional Alam Sutra, lalu
menulis surat terbuka melalui E-mail kepada beberapa temannya. Sebuah bentuk komunikasi yang lazim di antara warga masyarakat modern. Tak dinyana kemudian e-mail itu dengan cepat menyebar begitu luasnya di dunia maya dan mendapat perhatian semua pihak. Dan Prita pun ditahan di LP Wanita Tanggerang karenanya.
(…bahkan JK dan Mega turut memberikan perhatian dan memberikan ‘dukungan’ — dalam masa kampanye capres — kepada Prita agar status tahanan Prita diturunkan menjadi tahanan kota….)
Prita dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Tulisan yang dimuat oleh Prita pada surat terbuka ke costumer@banksinarmas.com, dianggap telah merugikan dan mencemarkan nama baik Omni International Hospital maupun dokter Hengky Gozal dan dokter Grace Hilza. Prita pun digugat secara perdata oleh RS Omni, dr Hengky dan dr Grace. Sedangkan secara pidana digugat oleh dr Hengky dan dr Grace. Secara perdata, Prita diganjar hukuman membayar kerugian materiil Rp 161 juta dan imateriil Rp 100 juta. Sehingga total yang dituntutkan kepada Prita sebesar Rp. 261 Juta. Wah!