• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

.

Menikah tidak ya ?

oleh : ayukemang    

Pengarang : Sri Rahayu Harmini
Perjanjian pranikah ( Prenuptial Agreement) adalah suatu perjanjian yang dibuat oleh kedua calon pasangan sebelum
melangsungkan pernikahan. Pentingkah perjanjian ini dibuat dan apakah legal di mata hukum ?
Di era globalisasi seprti saat ini sebagian besar wanita di Indonesia adalah pekerja dan memiliki karir yang baik. Banyaknya kasus kawin-cerai yang terjadi di masyarakat banyak membuat para single carreer ini enggan untuk memasuki dunia pernikahan. Mereka takut apa yang telah mereka bangun selama ini akan hilang dan tinggal kenangan semata karena pembatasan-pembatasan yang dilakukan para suami terhadap kegiatan istrinya di luar rumah.
Bukan perceraian yang membuat para wanita ini enggan menikah, tetapi lebih kepada nasib mereka setelahnya. Pembagian harta gono-gini yang rumit, hak perwalian anak dan lain sebagainya. Sebenarnya  para wanita tidak perlu terlalu khawatir karena mereka bisa melakukan tindakan preventif sebelum menikah. Caranya?
Salah satunya adalah dengan membuat perjanjian pranikah (prenuptial agreement) ini. Bagi masyarakat di negara maju seperti Amerika dan Eropa, perjanjian seperti ini sudah biasa dilakukan sebelum pasangan menikah. Dengan perjanjian ini hak suami maupun hak istri dapat terlindungi dengan jelas dalam setiap pasal yang terkandung di dalamnya dan apabila terjadi pelanggaran dari salah satu pihak maka mereka dapat meminta bantuan hukum.
Isi perjanjian ini sangat beragam sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak, mulai dari pembagian harta, perlindungan dari KDRT, hak anak, kelangsungan karir istri bahkan Poligami ! Semuanya terserah keinginan kedua pihak dan harus disaksikan dan disahkan oleh pengacara.
Perjanjian ini sah secara hukum sejauh tidak melanggar norma agama dan norma-norma yang berlaku lainnya serta tertuang juga dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974 pasal 29 ayat 1 - 4 meskipun awalnya dibuat sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap harta bawaan masing-masing namun seiring dengan perkembangan jaman, isinya pun kini semakin beragam.
Dengan adanya perjanjian pranikah ini tentunya tidak ada lagi alasan kaum hawa untuk menolak pernikahan itu pun bila ingin menjadi pengikut Nabi Muhammad SAW bagi umat Islam tentunya.
Diterbitkan di: April 04, 2009
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.