Seperti yang dilaporkan dari
suratkabar Khaleej Times, hukuman
denda itu diberlakukan oleh
pemerintah
di kota Abu Dhabi,
dan Kota Al Ain, dengan nilai denda sebesar 100
dirham (27,25 dolar AS). Langkah tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat
dari praktik tidak sehat karena meludah di jalan-jalan dan di lantai-lantai
bangunan publik di
negara itu, kata Omar Al-Hashimi, direktur
departemen urusan pelayanan masyarakat negara itu.
Pelaku pelanggaran, terutama pengemudi taksi, pengendara sepeda motor
atau para pejalan kaki, yang tidak dapat membayar di tempat, maka para pengawas akan
menyita surat izin pengemudi
mereka, atau kartu penduduk mereka, yang mana akan dikembalikannya setelah
mereka membayar denda. Kota Abu Dhabi, yang diperluas lebih dari 87.340km per
segi, merupakan kota terluas dari
tujuh kota lainnya di UAE, dan
tercatat lebih 85 persen dari total daratan negara itu.
Ringkasan lain tentang Buang Ludah di Tempat Umum Didenda