Kemunculan UU ITE harusnya dijadikan semacam
peringatan bagi
para blogger. Menurut salah satu blogger senior
di Indonesia,
Wicaksono alias ndoro kakung, dengan adanya UU ITE menjadi peringatan
bagi para blogger agar makin bertanggung jawab dalam mem-posting
tulisan.
"Blog itu media yang dipublikasikan, dibaca oleh orang lain. Jadi tiap
blogger
juga harus memperhatikan etika. Jangan mentang-mentang nulis di
internet bisa seenaknya mengumbar apapun," tuturnya ketika berbincang
dengan detikINET, Kamis (3/4/2008). Bagaimana jika ada blogger tiba-tiba dituntut
dengan UU ITE karena tulisannya dituduh
melakukan penghinaan? "Blogger
tersebut harus tanggung jawab," tandasnya menjawab pertanyaan detikINET.Ia
menambahkan, jika memang dituntut, nantinya akan menjadi tugas pengacara untuk
membuktikannya apakah memang blogger yang bersangkutan dengan sengaja telah
melakukan penghinaan atau tidak. "Sebelum itu terjadi, tiap blogger
sebaiknya memperhatikan etika. UU ITE dijadikan wanti-wanti bagi blogger,"
ujarnya lagi.Ia juga mengakui bahwa
pasal pencemaran nama baik di UU ITE
sebagai pasal karet. Pemerintah juga diimbau untuk melakukan sosialisasi UU ITE
lebih luas agar masyarakat dan para blogger tidak mempertanyakan maksud
pasal-pasal dalam UU tersebut
Ringkasan lain tentang Sekarang Blogger Bisa Dipidana