• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Seni & Humaniora>Tiga Langkah Pemerintah blokir situs Porno

.

Tiga Langkah Pemerintah blokir situs Porno

oleh : agustnasihin    

Pengarang : Agust Nasihin
Tiga Langkah Pemerintah memblokir situs Porno
Pemerintah mulai 1 April 2008 nanti akan menjalankan
Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik, kususnya mengenai situs porno, dengan 3 lapis langkah pengamanan akses internet dari situs porno,antara lain:
Membagikan software anti situs porno secara gratis, software ini nantinya akan dibagikan secara langsung ataupun bisa di download via intenet dan selanjutnya di install dimasing-masing komputer, efektifitasnya tergantung pemakai, bila tidak menginstallnya maka situs porno tetap bisa diakses,untuk mengatasi ini dilanjutkan dengan layer pengamanan ke level-2.
Pada level ke-2 ini, pengamanan dengan sistem membuat limited network, yaitu membatasi suatu kampus,sekolah atau perkantoran dari jaringan situs porno, efektifitasnya tergantung masing-masing instansi yang punya admin sendiri-sendiri. Karena sistem pemblokiranya via admin,jadi bagi admin yang masih membandel masih bisa juga ditembus ke situs porno.Karena itu dilanjutkan dengan pengamanan sistem pemblokiran langkah atau level ke-3
Pada level ke-3 ini sistem pemblokiranya lewat ISP yaitu Internet Sistem Provider, Vaksin anti situs porno ini akan di lakukan di ISP dengan mengintall program kusus, dengan jaringan pengamanan ke-3 ini kemungkinan hanya para hacker tingkat mahir saja yang bisa mengaksesnya. Namun pemerintah tetap memberikan pengamanan untuk pelaksanaan undang-undang ini dengan pengamanan level-4
Pada level –4 ini sudah berupa sanksi, yaitu pengamanan secara non teknis. Dengan ancaman undang-undang IT,dengan sanksi penjara 6 Tahun atau denda 1 milyar rupiah.
Jadi menurut Ahli Informatika asal Jogjakarta Roy Suryo, bahwa di Indonesia telah ada lebih dari 1 juta situs porno dan untuk membatasi situs itu dilaksanakan secara teknis dan non teknis, Secara teknisnya seperti dijelaskan di atas pada level-1 sampai level-3 dan secara non teknisnya yaitu dengan payung hukum Undang-undang Informatika dan Transaksi elektronik tadi. Menurutnya ada dua kemungkinan yang bisa terjadi, kemungkinan pertama akses situs porno bisa benar-benar bisa dibatasi namun dampaknya adalah bahwa dengan sosialisasi ini pun sebenarnya telah membawa image bahwa intenet telah tercemari situs porno sehingga bagi kalangan awam akan membuat takut para orang tua untuk mengakses internet. Namun ini hanya sementara untuk kedepanya diharapkan memang bisa seperti yang diharapkan pemerintah selama ini. Bahwa Internet sebagai wahana untuk memperluas pengetahuan dari penjuru dunia tidak sekedar untuk hal-hal yang negatif saja.
Good Luck!
Agust Nasihin
*Agust Nasihin,Penulis aktif di blog dan http://id.shvoong.com/aff-5398E/ ,Meresensi buku gratis dan pemasangan review produk atau iklan di blog,bersama artikel-artikel lainya, Anda bisa bergabung di http://id.shvoong.com/aff-5398E/ atau berkunjung di http://goeswriting.wordpress.com,atau contact  via email di:agustnasihin@gmail.com*
Diterbitkan di: Maret 28, 2008
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Komentar

Showing 2 out of 2   Tambahkan komentar Anda
  1. 0 Tinjauan 29 Maret 2008
    1

    Jeremy Lawrence

    Saya setuju!!!

    Saya setuju dengan inisiatif pemerintah. situs porno di indonesia memang sudah sepantasnya diberantas,karna sungguh sangat mengganggu. khususnya di kalangan pelajar.

  2. 0 Tinjauan 29 Maret 2008
    2

    agustnasihin

    Balasan Komentar Saya setuju!!!

    Kita tunggu saja bagaimana keefektifanya mulai April mendatang... A N

Bookmark & share this post

.