Penutupan
Situs Porno oleh Wakil Presiden Yusuf Kalla di tindak lanjuti dengan pengesahan
Undang-undang Informatika yang
salah satunya mengatur tentang sanksi bagi pembuat atau pempublikasi
situs-situs porno di Indonesia.Isi
undang-undang selengkapnya masih belum kami dapat namun sebagai gambararan, bahwa diantaranya :
-Barang siapa melakukan penyadapan transaksi elektronik misalnya transaksi perbankan,kartu kredit dan lain-lain akan mendapat sanksi penjara kurang lebih 8 tahun dan denda sampai 1 milyar rupiah
-Barang siap melakukan pembuatan atau pengaksesan situs pornografi atau pengiriman gambar porno akan dikenakan denda 1 milyar rupiah
dan lain-lain.
Lalu bagaimana untuk mengatasi atau untuk mencegah kamputer anda di rumah agar terhindar dari situs-situs porno yang apabila diakses oleh anak-anak anda akan mengakibatkan hal-hal yang buruk. berikut ini ada beberapa software yang bisa anda pergunakan untuk mencegahnya diantaranya adalah:
1. AVG
2. Symantec
Mengenai bagaimana cara mensetingnya masih dipelajari,kita tunggu aja kabar selanjutnya
Sekarang yang penting informasinya adalah bahwa undang-undangnya sudah ada tinggal bagaimana efektifitasnya kita tunggu saja.
Agust Nasihin