Bahwa swasembada beras identik dengan ketahanan
pangan sudah sangat lama
terjadi di Indonesia. Ini seperti mitos yang direproduksi ulang dari masa ke
masa. Ketersediaan beras di gudang Bulog
kerap di jadikan basis ketahanan pangan di level propinsi maupun kabupaten. Hal
ini mengindikasikan pengutamaan beras sebagai indikator ekonomi nasional.
Beras telah menjadi sumber pangan dominan di Indonesia. Tingginya
ketergantungan pada beras di daerah seperti Timor, Maluku, Papua, dan
Kalimantan telah terjadi sejak jaman kolonial memberlakukan perdagangan antar
pulau di Nusantara. Politisasi beras masa Suharto dibangun pada pola yang sudah
terbawa sejak masa kolonial Karenanya, menuduh Soharto sebagai biang politisasi
beras dan penyebab diskriminasi pangan lokal adalah tuduhan yang tidak
sepenuhnya benar (Reid 1984 didalam Lassa, 2005).
Lassa (2005), mengutip dari berbagai sumber, menyebutkan bahwa
kebijakan harga beras telah menjadi basis kebijakan pangan dan beras lebih dari 300
tahun, sejak masa kolonial. Pemerintah
Kolonial Belanda menginginkan harga buruh yang murah bagi investasi
pertaniannya di Nusantara. Karena beras sangat penting bagi konsumsi keluarga,
maka harga dasar pangan utama tersebut selalu ditekan rendah. Kebijakan yang sama di era presiden Sukarno
dilandasi oleh motivasi dukungan politik, sementara di era pemerintahan Suharto
beras dibaptis menjadi barometer ekonomi pembangunan sekaligus sebagai alat
politik.
Fakta sejarah menunjukkan bahwa kebijakan pangan Indonesia sejak 1952
sampai sekarang selalu dalam kerangka untuk mencapai swasembada beras di
tingkat nasional. Ketika penggunaan beras oleh sebagian besar masyarakat mulai
dianggap memberatkan pemerintah, maka pemerintah (1969) mempopulerkan slogan
pangan bukan hanya beras lewat project Applied
Nutrition Program. Tujuannya, memenuhi
kebutuhan pangan masyarakat dengan
memanfaatkan bahan pangan lokal sehingga tidak terjadi
kelaparan. Pada saat yang sama, pemerintah juga
mengenalkan beras tekad yang dibuat dari bahan pangan singkong, sebagai
pengganti beras. Di tingkat nasional dibentuk panitia penganekaragaman menu
makanan rakyat, dan pejabat pemerintah melakukan kampanye makan pangan nonberas
oleh para pejabat maupun sang istri yang sayang sekali tidak menyentuh
masyarakat luas. Tetapi, upaya penganekaragaman yang dilakukan pemerintah
tampak paradoks karena di saat yang sama semua pegawai negeri, termasuk TNI,
mendapat jatah beras.
Kelahiran Badan Urusan Logistik (Bulog) tahun 1967, sejak awal
diproyeksikan untuk menjaga ketahanan pangan Indonesia melalui dua mekanisme:
stabilisasi harga beras dan pengadaan bulanan untuk PNS dan militer. Bulog
berfungsi sebagai pengontrol harga beras dengan cara mematok harga beras
domestik secara signifikan lebih tinggi dari harga beras dunia. Pada akhir 1980, Bulog tetap ditugasi untuk
memerankan kontrol pasar perberasan Indonesia tetapi sedikit diperluas untuk
menangani komoditas pangan lain seperti gula pasir, gandum, jagung, kedelai dan
sejumlah komoditas lainnya.
Order Baru sempat mengganti orientasi kebijakan pangan dari swasembada
beras ke swasembada pangan secara umum pada Repelita 3 dan 4 (1979 – 1989).
Hasilnya sempat dirasakan pada tahun 1984 di mana Indonesia mencapai level
swasembada pangan. Akan tetapi, pencapaian swasembada pangan tahun 1984 ini
tidak mampu dijaga secara berkelanjutan.
Kebijakan revitalisasi pertanian yang dilakukan oleh presiden Susilo
Bambang Yudoyono (SBY) berupaya mencapai swasembada beras maupun pangan
alternatif non-beras seperti jagung, singkong.
Pembangunan sektor agribisnis juga dilakukan dalam revitalisasi
pertanian, untuk terciptanya nilai tambah komoditas agribisnis demi pendapatan
dan akses atas pangan yang lebih baik.
Akan tetapi, upaya mencapai swasembada pangan tersebut tidak disertai oleh
upaya penguatan ketahanan pangan. Peristiwa kelaparan dan malnutrisi di
berbagai tempat di Indonesia menunjukan hal ini.
Produksi pangan sebagaimana yang menjadi target dari swasembada pangan
hanya salah satu dari faktor penentu dari ketahanan pangan. Ketahanan pangan bukan persoalan produksi
semata tetapi juga pada soal management investasi pada sektor-sektor non pangan
dan non-pertanian sebagai bagian integral dari pencapaian ketahanan
pangan. Oleh karenanya, swasembada
tingkat nasional tidak serta merta menjawab persoalan distribusi pangan dan
akses atas pangan secara adil dan merata.
Terkait dengan globalisasi perdagangan, beberapa negara mengubah kebijakan
ketahanan pangannya. Sebagai contoh,
Malaysia mendefinisikan ulang ketahahanan pangannya sebagai swasembada 60%
pangan nasional dan 40% sisanya didapatkan dari impor pangan. Malaysia kini
memiliki tingkat ketahanan pangan yang kokoh. Ini memberikan ilustrasi yang
jelas bahwa ketahanan pangan dan swasembada adalah dua hal yang berbeda.
Tingginya tingkat urbanisasi menyebabkan naiknya tingkat kemiskinan perkotaan,
yang sangat membutuhkan pangan murah.
Untuk pemenuhan ketahanan pangan kota, tidak mudah bagi Indonesia untuk
mengabaikan perdagangan pangan
global, kecuali ketergantungan pada produksi
pangan domestik bisa menjamin harga pangan murah bagi kaum
miskin kota. Tapi
pada saat yang sama harus menghadapi cara bagaimana memproteksi
petani kecil
dan miskin dari dampak perdagangan pangan global. Dilema bagi Indonesia adalah
bahwa petani tidak banyak menikmati harga dasar pangan yang adil. Sayangnya
harga yang adil bagi petani identik dengan naiknya harga pangan. Sedangkan kaum
miskin kota, yang semakin meningkat dari tahun ke tahun justru membutuhkan
pangan yang murah, demi akses yang lebih baik bagi kaum miskin.
Ringkasan lain tentang Politik Ketahanan Pangan Indonesia 1950-2005