Halaman Utama Shvoong > Seni & Humaniora > Poligami Dalam Pandangan Islam

.

Poligami Dalam Pandangan Islam

Pengarang : sumber
Summary by : fitria
Kunjungan : 109  kata: 600   Diterbitkan di: Maret 07, 2008
Poligami Dalam Pandangan Islam






Saat ini, Poligami dihujat habis-habisan. Bahkan dulu ada UU yang
melarang pegawai negeri berpoligami. Bahkan di Republika, katanya ada
rancangan hukum Agama yang melarang poligami.Seorang
suami, dilarang berpoligami. Sementara masyarakat umum membolehkan
suami tersebut berselingkuh dan berzinah dengan puluhan bahkan mungkin
ratusan wanita atau pelacur selama hidupnya. Ironis bukan?Pada
saat yang sama, kelompok sekuler, justru melindungi, dan mempromosikan
perzinahan baik perselingkuhan mau pun pelacuran. Acara yang mengobral
pornografi, kumpul kebo, pelacuran, ditayangkan di mana-mana, sementara
kondom dan obat kuat juga dipromosikan secara terbuka.Istilah
“Pelacur” dirubah jadi “Pekerja Seks Komersial”, sehingga para pelacur
yang kerjanya cuma (maaf) “mengangkang” dianggap sedang “bekerja.”Pada
satu acara TV, ada satu kisah nyata tentang seorang anak yang bernama
Eric yang hidup di Polinesia. Eric tidak pernah tahu siapa ayahnya.Bahkan
“ayahnya” tidak pernah tahu jika ibu Eric hamil, karena “ayah” Eric
yang orang Perancis, hanya berzinah dengan pelacur (ibu Eric) ketika
singgah di Polinesia, dan segera pergi begitu kapalnya berlayar.Setiap
ada kapal datang, Eric mendekat dan berharap bisa bertemu ayahnya.
Tanpa kasih sayang seorang ayah, Eric sempat putus asa dan ingin bunuh
diri. Itulah akibat poligami liar/zina!Ada juga yang karena
berzinah, baik dengan wanita biasa atau pelacur, akhirnya ketika hamil,
mereka menggugurkan kandungannya dan membunuh janin yang tidak berdosa.Kehidupan
macam itukah yang diinginkan oleh kelompok Sekuler? Seks bebas yang
tidak bertanggung-jawab? Bukankah lebih baik jika para pelacur itu
menjadi istri ke 2 atau ke 3, ketimbang harus melacur melayani 2-3 pria
setiap malam dengan resiko berbagai penyakit kelamin dan AIDS serta
anaknya lahir tanpa bapak”Sesungguhnya
Poligami lebih baik daripada berselingkuh atau berzinah dengan pelacur.
Poligami itu halal, sementara selingkuh atau pelacuran itu haram:“Maka
kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang
saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS An-Nisa: 3)Ayat di bawah yang sering digunakan dalil untuk menolak poligami juga sebetulnya membolehkan poligami:“Dan
kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara
isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena
itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai),
sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu
mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka
sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.: Di
ayat di atas Allah menegaskan bahwa manusia tidak akan dapat adil
secara sempurna kepada istri-istrinya. Meski demikian bukan berarti
melarang poligami, tapi menyuruh manusia agar tidak terlalu condong
pada yang dicintai dan membiarkan yang lain terlantar. Adil yang
dimaksud adalah adil dalam hal pemberian materi dan giliran.

Ringkasan lain tentang Poligami Dalam Pandangan Islam
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5


Tambahkan komentar Anda Tidak ada komentar

Read Free Summaries - Write and Get Paid

Summarize Human Knowledge on Shvoong. Join us!

------