Apakah
fenomena ini sebatas tren yang punya jangka waktu tertentu, atau
lahir dari sebuah kesadaran kolektif keagamaan? Murnikah hanya sebagai
sebuah mode yang terselip unsur privacy
di dalamnya, atau terselip
unsur resistensi
dan ideologi sebagai salah satu bentuk reaksi atau
perlawanan terhadap kekuatan luar, seperti kecemasan dari dampak arus
globalisasi, westernisasi, dan fenomena deislamisasi lain?
Apakah fenomena
jilbab punya andil di dalam maraknya aspirasi peraturan
daerah (perda) syari''ah, atau sebaliknya, perda syari''ah menjadi faktor
merebaknya fenomena jilbab? Atau semacam gayung bersambut, tren jilbab
sebagai mode, privacy, dan resistensi, mendapatkan legitimasi
struktural?
Jika jilbab tampil bukan hanya sebagai mode dan privacy, tetapi tampil
sebagai suatu kekuatan, pergerakan, pertahanan, dan proteksi, maka pada
saat itu fenomena jilbab memiliki nuansa baru, bukan lagi hanya sebatas
penutup aurat bagi
perempuan tetapi memiliki kekuatan politik yang
patut diperhitungkan.
Apakah fenomena seperti ini akan memberikan harapan lebih positif bagi
dunia perempuan atau sebaliknya, fenomena ini lebih merupakan bentuk
lain dari politik patriarki yang menggunakan simbol-simbol agama di
dalam melanggengkan status kuno: Kaum perempuan diserukan menggunakan
jilbab dan kaum laki-laki diserukan memelihara kumis dan jenggot, dan
dengan demikian segregasi laki-laki dan perempuan tetap akan langgeng?
Pengertian jilbab
Pakaian penutup kepala perempuan di Indonesia semula lebih umum dikenal
dengan kerudung, tetapi permulaan tahun 1980-an lebih populer dengan
jilbab. Jilbab berasal dari akar kata jalaba, berarti menghimpun dan
membawa. Jilbab pada masa Nabi Muhammad SAW ialah pakaian luar yang
menutupi segenap anggota badan dari kepala hingga kaki perempuan
dewasa.
Jilbab dalam arti penutup kepala hanya dikenal di Indonesia. Di
beberapa negara
islam, pakaian sejenis jilbab dikenal dengan beberapa
istilah, seperti chador di Iran, pardeh di India dan Pakistan, milayat
di Libya, abaya di Irak, charshaf di Turki, hijab di beberapa negara
Arab-Afrika seperti di Mesir, Sudan, dan Yaman. Hanya saja pergeseran
makna hijab dari semula berarti tabir, berubah makna menjadi pakaian
penutup aurat perempuan semenjak abad ke-4 H.
Jenis pakaian perempuan pada masa Nabi sebagaimana dapat ditelusuri di
dalam syair-syair Jahiliyah, antara lain burqu'', kain transparan atau
perhiasan perak yang menutupi bagian muka kecuali dua bola mata; niqab,
kain halus yang menutupi bagian hidung dan mulut; miqna''ah, kerudung
mini yang menutupi kepala; qina'', kerudung lebih lebar; litsam atau
nishaf, kerudung lebih panjang atau selendang; khimar, istilah generik
untuk semua pakaian penutup kepala dan leher; jilbab, pakaian luar
seperti dijelaskan di atas.
Ringkasan lain tentang Penomenologi Jilbab bag 1