Pada beberapa tempat
di Indonesia,
seperti dikupas dalam Majalah Gong Edisi 94/IX/2007,
ternyata dewan
kesenian mampu menunjukkan eksistensinya. Bahkan oleh pemerintah
setempat kemudian dirangkul sebagai mitra yang harmonis saat mengemas sebuah
kegiatan kesenain. Kerjasama yang terjalin seperti biasanya terarah pada dua
kekuatan. Pemerintah memiliki kekuatan hukum sebagai fasilisator dan
seniman bertanggung jawab terhadap segala pikiran dan teknis artistik kegiatan kesenian
tersebut. “Kemesraan” serupa inilah yang diapungkan sebagai kondisi ideal
sebuah negara yang menjunjung martabat kesenian.Tapi, apa yang terjadi di beberapa daerah tersebut? Dewan kesenian seperti tempat berkumpulnya para "peladang" yang menggarap "
punggung" seniman. Praktisi Dewan Kesenian makmur dengan kucuran APBD, sementara seniman terus kalang kabut memperjuangkan "periuk nasi"nya dengan cara
masing-masing. Ini sangat berbeda dengan realitas di dunia olah raga. Akankah ini terus dibiarkan?
Ringkasan lain tentang Dilarang Berladang di Punggung Seniman