Setruk Mengecil, Petugas PLN Turut Repot
Summary ratings: 3 stars
(xx voters)
Kunjungan:
84
kata:
600
Diterbitkan di: Nopember 07, 2007
Setruk Mengecil, Petugas PLN Turut Repot
PENGECILAN ukuran tanda bukti pembayaran rekening listrik (setruk listrik) tak hanya menyulitkan konsumen atau pelanggan, petugas PT (Persero) PLN juga dibuat repot. Pasalnya, pada setruk listrik yang berukuran 15,5 cm x 7 cm tidak mencantumkan data secara rinci layaknya tanda bukti pembayaran semula yang berukuran 16,5 cm x 14 cm. Kejadiannya terbukti saat petugas PT PLN mendatangi rumah konsumen untuk mencari konsumen yang belum melunasi tagihan rekening listrik. ”Pak, boleh lihat bukti rekening listriknya? Tapi bukan struk yang baru. Setruk yang model lama,” kata seorang petugas PLN yang datang ke kediaman penulis.
”Memang ada apa Mas?”
”Begini Pak, saya mau lihat nomor gardu listriknya. Ini ada beberapa pelanggan yang belum bayar listrik.”
”Kenapa harus melihat nomor gardu?”
”Di sini alamatnya tidak jelas, jadi dari nomor gardu bisa ditemukan rumahnya,” jawab sang petugas. Sepintas penulis mencoba melihat alamat konsumen yang hendak ditagih. Ternyata alamat yang tercantum tidak jelas. Kalaupun ada nama pelanggan, jika rumahnya telah dijual atau disewakan, tentunya nama penghuni rumah akan berbeda. Dengan kondisi semacam itu, ada dua hal yang bisa dilihat, yaitu data konsumen yang tidak akurat dan sistem struk terbaru yang minim informasi. Keduanya menyebabkan petugas PT PLN sendiri mengalami kesulitan di lapangan. Niat irit kertas, petugas justru jadi repot. ** Berkenaan dengan komitmen PT PLN untuk mengganti kerugian konsumen pelanggan sebesar 10% dari tagihan bulanan jika terjadi pemadaman hingga empat jam, Drs. Cecep Suhaeli dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung mengatakan, biasanya konsumen akan kesulitan melakukan klaim. Jadi diperlukan kesadaran konsumen listrik untuk selalu mencatat jika terjadi pemadaman listrik, berupa tanggal, jam, serta lama pemadaman. “Malah menurut saya, catat saja secara kumulatif lama pemadaman listrik setiap bulan. Kan jarang pemadaman listrik hingga empat jam dalam satu kejadian. Tapi jika secara kumulatif, konsumen tetap bisa mengajukan klaim keringanan pembayaran 10%,” ujarnya. Di sisi lain, pemadaman listrik yang tiba-tiba sangat merugikan konsumen. Bisa saja peralatan yang menggunakan pasokan energi listrik mengalami kerusakan. Yang lebih parah adalah saat bekerja menggunakan komputer, karena data atau pekerjaan yang sedang digarap bisa hilang begitu saja. Menyinggung larangan PT PLN agar konsumen tidak menggunakan alat penghemat listrik, Cecep menilai, larangan itu seharusnya bukan ditujukan kepada konsumen sebagai pengguna akhir. Sementara bagi pengguna dari kalangan industri justru akan ada denda jika beban yang digunakan di bawah beban puncak. Jadi, larangan bagi konsumen itu kurang tepat.Terlebih lagi di pasarn tersedia alat penghemat listrik itu. ”Kenapa konsumen dilarang, sementara pabrik alat penghemat listrik itu bisa berproduksi secara legal? Seharusnya kan larangan itu ditujukan ke pabrik pembuatnya,” ujarnya.
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/092006/04/selisik/lain02.htm