Industri
pertambangan yang dipuja sebagai ladang uang bagi negara, ternyata menyebabkan penurunan kesejahteraan bahkan memiskinkan masyarakat. Banyak praktik ''tidak senonoh'' yang dilakukan para perusahaan
tambang terhadap masyarakat di sekitar kawasan pertambangan. Sebut saja di antaranya, penggusuran paksa, pemberian ganti rugi yang tidak layak, tindakan intimidasi, kekerasan fisik, dan lain-lain. Pendek kata, pertambangan telah menghilangkan hak-hak sipil, politik, dan hak-hak masyarakat terhadap ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang mengiringi proses pemutusan akses masyarakat terhadap sumber daya alam yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat lokal. Lalu adakah
peluang bagi masyarakat
korban untuk menuntut
hak klaim dalam pemenuhan ekosob?
Ringkasan lain tentang Peluang Hukum dan Klaim Masyarakat Korban Industri Pertambangan