Industri
pertambangan yang dipuja sebagai ladang uang bagi negara, ternyata menyebabkan penurunan kesejahteraan bahkan memiskinkan
masyarakat. Banyak praktik ''tidak senonoh'' yang dilakukan para perusahaan tambang terhadap masyarakat di sekitar kawasan
pertambangan. Sebut saja di antaranya, penggusuran paksa, pemberian ganti rugi yang tidak layak, tindakan intimidasi, kekerasan fisik, dan lain-lain. Pendek kata, pertambangan telah menghilangkan hak-hak sipil, politik, dan hak-hak masyarakat terhadap ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang mengiringi proses pemutusan akses masyarakat terhadap sumber daya alam yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat lokal. Lalu adakah
peluang bagi masyarakat korban untuk menuntut hak klaim dalam pemenuhan ekosob?