Aktifitas penambangan (mining) tak hanya merugikan lingkungan hidup (environment).
Tambang juga menimbulkan dampak serius dalam aspek sosial. Salah satu aspek sosial yang tergerus pertambangan adalah keberlanjutan masyarakat adat di seluruh dunia. Karenanya, menjelang perhelatan Extractive Industries Review (EIR) atau Kaji Ulang Kebijakan Bank Dunia tentang Industri ekstraktif, para perwakilan masyarakata adat dari seluruh dunia berkumpul di Oxford, Inggris. Pertemuan yang difasilitasi oleh Tebtebba (Filipina) dan Forest People Programmes. Pada pertemuan ini, masyarakat adat ini membahas persoalan seputar industri
ekstraktif dan dampaknya bagi masyarakat adat. Ada sederet dampak buruk yang diterima masyarakat dengan kedatangan tambang ke kawasan adat mereka. Di antaranya, perampasan lahan, kerusakan lingkungan hidup, pencemaran, bahkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (Human Right). Salah satu hasil pertemuan ini, masyarakat adat di seluruh dunia mendesak diberlakukannya "moratorium tambang". Baik pertambangan mineral, maupun minyak (oil) dan gas bumi. Masyarakat juga menuntut agar praktik penambangan yang merusak seperti pembuangan tailing ke sungai, pembuangan tailing ke dasar laut, maupun penambangan dengan cara terbuka (open pit) harus dilarang.
Ringkasan lain tentang Masyarakat Adat menolak Industri Tambang dan Tuntut Moratorium