Penduduk asli wilayah yang ditaklukkan dapat digolongkan ke
dalam tiga
umat "skriptural" (ahlul kitab) besar: umat
Kristen, Yahudi, dan Zoroaster. Bagi banyak penduduk
non-Muslim di Byzantium dan Persia yang telah menyerah
kepada pemerintah asing, peraturan Islam berarti perubahan
pemerintah, yang seringkali lebih fleksibel dan toleran,
bukannya kehilangan kemerdekaan. Banyak dari penduduk
tersebut kini menikmati otonomi lokal yang lebih besar dan
seringkali pajak yang dibayar lebih rendah. Wilayah Arab
yang pernah direbut Byzantium mengganti pemerintah
Yunani-Roman
dengan pemimpin-pemimpin Arab yang baru, sesama
Semit yang mempunyai afinitas linguistik dan kebudayaan
dengan penduduk. Islam terbukti merupakan
agama yang lebih
toleran, memberikan kebebasan beragama yang lebih besar bagi
orang-orang Yahudi dan Kristen. Sebagian besar gereja
Kristen setempat sebelumnya dicap sesat oleh Kristen
ortodoks "asing." Dengan alasan-elasan inilah sebagian orang
Yahudi dan Kristen membantu tentara Islam yang melakukan
invasi. Francis Peters telah mengamati:<1>
Penaklukan itu hanya sedikit merusak: yang
mereka berangus
adalah persaingan kerajaan dan pertikaian sektarian di
antara para penduduk taklukan. Kaum Muslim mentoleransi
agama Kristen tetapi menjadikannya tidak established; karena
itu kehidupan dan tata kebaktian, politik, dan teologi
orang-orang Kristen menjadi urusan pribadi, bukan urusan
umum. Dengan ironi itu, Islam mereduksi status orang-orang
Kristen seperti apa yang mereka (orang-orang Kristen)
lakukan dahulu terhadap orang-orang Yahudi, dengan satu
perbedaan. Pereduksian status orang Kristen ini semata-mata
bersifat yudisial; tidak disertai dengan pengejaran yang
sistematis atau pembunuhan, dan pada umumnya tidak dilakukan
dengan perilaku rendah, walaupun hal ini tidak terjadi di
setiap tempat dan setiap waktu.<2>
Para penguasa Muslim cenderung tidak mengubah birokrasi dan
lembaga-lembaga pemerintah. Umat beragama bebas menjalankan
agama mereka dan urusan-urusan intern mereka diatur oleh
hukum dan pemimpin agama mereka. Seperti disebutkan di atas,
umat beragama diharuskan membayar pajak kepala(head/poll
tax), dan sebagai imbalannya perlindungan dan kedamaian
menjadi hak mereka; dengan demikian mereka dikenal sebagai
"orang-orang yang dilindungi." Ideal Islam adalah untuk
menciptakan suatu dunia dimana, dibawah penguasa Muslim,
penyembahan berhala dan paganisme dimusnahkan, dan semua
ahlul kitab dapat hidup dalam sebuah masyarakat yang
dibimbing dan dilindungi oleh kekuasaan Islam. Jika Islam
dianggap sebagai agama Tuhan yang terakhir dan sempurna,
maka umat lain harus diajak, mula-mula melalui pembujukan
tanpa menggunakan pedang, untuk masuk kedalam agama Islam.
Dengan demikian kaum non-Muslim diberi tiga pilihan: (1)
masuk Islam dan menjadi anggota umat sepenuhnya; (2) tetap
dalam agama masing-masing dan membayar pajak kepala; (3)
jika mereka menolak Islam atau status "dilindungi," maka
berperang dibolehkan, sampai peraturan Islam diterima.
Catatan kaki:
<1>:
R. Stephen Humpreys, Islamic History A Framework for Inquiry
(Minneapolis, Minnesota: Bibliotheca Islamica, 1988), hlm.
250.
<2>:
Francis E. Peters, "The Early Muslim Empires: Ummayads,
Abassids, Fatimids," dalam Marjorie Kelly, ed., Islam: The
Religious and Political Life of a World Community (New York:
Praeger, 1984), hlm.79.
Ringkasan lain tentang KAUM NON-MUSLIM DI NEGARA ISLAM