Pentingnya hijrah, perpindahan Muhammad dan para sahabatnya
dari Makkah ke Madinah, tidak dapat dianggap
remeh. Hijrah
merupakan permulaan lahirnya masyarakat Islam dan mempunyai
makna religius dan historis yang luar biasa sehingga menjadi
dasar dalam menulis sejarah Islam, tahun pertama penanggalan
Islam. Kepindahan Muhammad ke Madinah menandai sebuah
perubahan utama dalam sejarah dari zaman penyembahan berhala
pra-Islam masa lampau ke dunia yang dibimbing oleh dan
berpusat pada Tuhan di mana kesukuan dikalahkan oleh
keanggotaan dalam suatu umat yang disatukan oleh iman yang
sama.
Masyarakat Madinah terdiri dari banyak golongan keluarga
(klan), termasuk beberapa golongan keluarga Yahudi. Dalam
beberapa waktu kemudian, Muhammad dapat mengkonsolidasikan
kekuasaan dan wewenangnya, memasukkan keluarga-keluarga
penyembah berhala kedalam Islam. Akhirnya Muhammad tidak
hanya menjadi Rasul tetapi juga pemimpin masyarakat<1> Islam
tidak mengenal adanya pemilahan antara agama dan
negara,
antara agama dan masyarakat, individu dan komunitas.
Orientasi Islam dilambangkan dalam ayat Al-Quran: "Patuhilah
Allah dan Rasul-Nya." Rasulullah menerima dan menyampaikan
wahyu yang diterimanya yang membimbing dan juga tanggap
terhadap dinamika sejarah umat. Pada waktu yang sama ia
memperhatikan dan mengatur urusan-urusan negara, mengabdi
sebagai pemimpin politik dan militer, hakim dan pembaru
masyarakat. Agama merupakan sesuatu yang menyatu dalam
kepemimpinan,
kehidupan dan jaringan masyarakat, yang
memberikan norma-norma ibadah (kewajiban terhadap Tuhan) dan
kehidupan sosial (kewajiban terhadap masyarakat). Jika Islam
berarti penyerahan diri terhadap kehendak Allah, maka kaum
Muslimlah yang harus pasrah, yaitu mengikuti atau
membenarkan kehendak Tuhan baik dalam kehidupan pribadi
maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Madinah mencerminkan hubungan integral antara agama dan
negara dalam Islam, suatu idealisme yang mempengaruhi
pembangunan masyarakat Islam baik dulu maupun kini. Negara
itu dipimpin oleh Muhammad, Rasul Allah, dan dibimbing oleh
Wahyu Tuhan. Muhammad memegang peran-peran eksekutif,
yudikatif dan legislatif sebagai kepala negara. Ia mengurusi
masalah dalam dan luar negeri, masalah kemiliteran dan
masalah pemungutan pajak, dan ia pun melerai orang-orang
yang bertikai. Masyarakat Islam tidak hanya diwajibkan
mengikuti peraturan dan perintah Tuhan, tetapi juga untuk
menyebarkannya. Muhammad memadukan tindakan militer dengan
diplomasi. Ia kembali ke Makkah disertai oleh kemenangan,
dan pada tahun wafatnya, 632 Masehi, telah berhasil
mengkonsolidasikan berbagai suku di Arab.
Yang dibawa Muhammad lebih dari sekadar sintesis atau
interpretasi gagasan agama dan adat-istiadat (Arab, Yahudi,
Kristen) yang ada. Ia menciptakan suatu tatanan dan
masyarakat yang baru. Suatu masyarakat yang religius dan
politis (lebih tepatnya religiopolitis) yang berakar dalam
dan dipersatukan oleh suatu visi atau ikatan agama.<2>
Gagasan-gagasan dan lembaga-lembaga lama tetap dipergunakan
tetapi disesuaikan dengan norma-norma Islam, dengan
terciptanya cita baru akan identitas, solidaritas, komunitas
dan wewenang. Jantung gerakan ini adalah "agama baru,"
pemahaman khusus mengenai arti dan implikasi visi
monoteistik dan jalan hidup Islam; keesaan Tuhan yang
transenden dan Mahakuasa; kehendak-Nya untuk mencipta, yang
mempunyai dampak pada kehidupan pribadi maupun umum;
perlunya kepatuhan kepada kehendak itu; misi setiap Muslim
sebagai individu dan sebagai anggota umat beragama untuk
merealisasikan dan menyebarkan peraturan Tuhan; dan
kesempumaan serta kebenaran wahyu Al-Quran dan kenyataan
bahwa Muhammad adalah Rasul terakhir. Visi inilah yang
mengubah suku-suku di Arab dan menghasilkan perubahan besar
dalam sejarah dan kebudayaan dunia.
Catatan kaki:
<1>:
Karya standar mengenai hal ini adalah W. Montgomery Watt,
Muhammad at Mecca (Oxford: Clarendon Press, 1953) dan
Muhammad at Medina (Oxford: Clarendon Press, 1956). Kedua
volume ini kemudian diterbitkan dalam versi ringkas,
Muhammad Prophet and Statesman (London: Oxford University
Press, 1961).
<2>:
Fred McGraw Donner, The Early Islamic Conquest (Princeton,
N.Y.: Princeton University Press, 1981), hlm. 269ff
.