Halaman Utama Shvoong
>
Seni & Humaniora
>
Hak-Hak Istri dalam Poligami I
.
Berikut
>
Hak-Hak Istri dalam Poligami I
Summary rating: 2 stars
(8 Tinjauan)
Kunjungan : 478
Comments : 0
kata : 600
oleh :
sefrizal
Pengarang :
Kontributor : Abah Utik
Diterbitkan di: Agustus 30, 2007
Poligami merupakan syariat Islam yang akan
berlaku
sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk
adil
diantara para
istri
, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika
kamu
takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (
hak
-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Poligami merupakan syariat Islam yang akan berlaku sepanjang zaman hingga hari akhir. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami memiliki kemampuan untuk adil diantara para istri, sebagaimana pada ayat yang artinya:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Berlaku adil dalam bermuamalah dengan istri-istrinya, yaitu dengan memberikan kepada masing-masing istri hak-haknya. Adil disini lawan dari curang, yaitu memberikan kepada seseorang kekurangan hak yang dipunyainya dan mengambil dari yang lain kelebihan hak yang dimilikinya. Jadi adil dapat diartikan persamaan. Berdasarkan hal ini maka adil antar para istri adalah menyamakan hak yang ada pada para istri dalam perkara-perkara yang memungkinkan untuk disamakan di dalamnya.
Adil adalah memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan haknya.
Apa saja hak seorang istri di dalam poligami?
Diantara hak setiap istri dalam poligami adalah sebagai berikut:
A. Memiliki
rumah
sendiri
Setiap istri memiliki hak untuk mempunyai rumah sendiri. Allah Subhanahu wa Ta''ala berfirman dalam surat Al Ahzab ayat 33, yang artinya, “Menetaplah kalian (wahai istri-istri Nabi) di rumah-rumah kalian.” Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menyebutkan rumah Nabi Shallallahu ''Alaihi wa Sallam dalam bentuk jamak, sehingga dapat dipahami bahwa rumah
beliau
tidak hanya satu.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Aisyah Radhiyallahu ''Anha menceritakan bahwa ketika Nabi Shallallahu ''Alaihi wa Sallam sakit menjelang wafatnya, beliau Shallallahu ''Alaihi wa Sallam bertanya, “Dimana aku besok? Di rumah siapa?’ Beliau Shallallahu ''Alaihi wa Sallam menginginkan di tempat Aisyah Radhiyallahu ''Anha, oleh karena itu istri-istri beliau mengizinkan beliau untuk dirawat di mana saja beliau menginginkannya, maka beliau dirawat di rumah Aisyah sampai beliau wafat di sisi Aisyah. Beliau Shallallahu ''Alaihi wa Sallam meninggal di hari giliran Aisyah. Allah mencabut ruh beliau dalam keadaan kepada beliau bersandar di dada Aisyah Radhiyallahu ''Anha.
Ibnu Qudamah rahimahullah menjelaskan dalam kitab Al Mughni bahwasanya tidak pantas seorang suami mengumpulkan dua orang istri dalam satu rumah tanpa ridha dari keduanya. Hal ini dikarenakan dapat menjadikan penyebab kecemburuan dan permusuhan di antara keduanya. Masing-masing istri dimungkinkan untuk mendengar desahan suami yang sedang menggauli istrinya, atau bahkan melihatnya. Namun jika para istri ridha apabila mereka dikumpulkan dalam satu rumah, maka tidaklah mereka. Bahkan jika keduanya ridha jika suami mereka tidur diantara kedua istrinya dalam satu selimut tidak mengapa. Namun seorang suami tidaklah boleh menggauli istri yang satu di hadapan istri yang lainnya meskipun ada keridhaan diantara keduanya.
Tidak boleh mengumpulkan para istri dalam satu rumah kecuali dengan ridha mereka juga merupakan pendapat dari Imam Qurthubi di dalam tafsirnya dan Imam Nawawi daMuhadzdzab
Daftar Pustaka
Hak-Hak Istri dalam Poligami I
oleh
Kontributor : Abah Utik
2007
Cetak
Kirim
Link
Laporan
Terjemahkan
Mohon ringkasan ini dinilai :
1
2
3
4
5
Ringkasan lain tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami I
Nilai :
1
2
3
4
5
Terima kasih atas penilaian anda
Ringkasan lain tentang Hak-Hak Istri dalam Poligami I
>
Berikut
Kutipan
Berlaku
Istri
Kamu
Rumah
Adil
Hak
Beliau
Tidak
Dalam
Buat kutipan untuk ringkasan ini
Komentar
Tambahkan komentar Anda
------
Orang yang membaca ringkasan ini juga membaca:
Membangun rumah tanpa arsitek
APBD Tahun 2002 Agam Perlu Dikritisi
Tidak Seorangpun Yang Berhak Disembah Selain Allah
Haruskah Tambak Merusak Ekosistem Pesisir?
Ucapan "Seandainya"
PESAN UNTUK PARA SUAMI
A.Kohar Ibrahim: Kemerdekaan Mencari Memperoleh Menyebarkan Informasi
Hak-Hak Istri dalam Poligami II
Lainnya tentang Seni & Humaniora
Galaksi Bimasakti Terancam Ditabrak Awan Raksasa
Tanda Tanda Kiamat Yang Menakjubkan II
ANAK CERDAS DAN KREATIF BERKAT ALUNAN MUSIK
Beda antara Cinta dan Suka
Leonardo da Vinci, Manusia Penuh Misteri
Joe Sandy
Paling populer
.
.
Daftarkan diri
Tentang Shvoong
Masuk
Email
Password
Masuk
Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.
«
»
home
Buku
Teknologi & Internet
Film
Sains
Seni & Humaniora
Bisnis & Ekonomi
Hukum & Politik
Ilmu Sosial
Kedokteran & Kesehatan
Surat kabar
Tulis dan dapatkan bayaran
Popular Subjects:
Arkeologi
Sejarah Seni
Kajian Keagamaan - Umum
Sejarah
Sejarah Kedokteran dan Sains
selanjutnya »
Linguistik
Musikologi
Kajian Agama Yahudi
Teori & Kritik
Studi Film dan teater
Kajian Kristen
Kajian Keislaman
Kajian Agama-Agama Asia
Arts
Filsafat
.
Top Writers
Bahasa |
▼
English
Español
Português
polski
عربي
Български
简体中文
čeština
Dansk
Nederlands
English
فارسي
suomi
Français
ქართული
Deutsch
Ελληνικά
עברית
हिंदी
Magyar
Indonesia
Italiano
日本語
한국어
Melayu
Norsk
polski
Português
Română
русский
Српски
Español
Svenska
ภาษาไทย
繁體中文
Türkçe
Узбек тили
Tiếng Việt
Pembuat ringkasan
Tulis
Blog
Hubungi Kami
Kutipan
Shvoong
Pengiklan
Link ke kami
Persetujuan pemakai
Hubungi Kami
Peta situs
Afiliasi
Tentang Shvoong
Blog