Jakarta - 1 Agustus 2007,
Polisi
akan memeriksa
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sehubungan dengan laporan Presiden SBY - Zaenal Ma''arif yang belakangan
ini ramai dibicarakan. Pemeriksaan
tersebut akan dilakukan di Cikeas atau di Istana. Mabel Polri membantah bahwa hal tersebut adalah sebuah perlakuan
istimewa.
"
Itu bukan keistimewaan, karena orang lain juga bisa saja diperiksa seperti itu. Ini kan menyangkut masalah keselamatan dan kesibukan orang tersebut," jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Sisno Adiwinoto, di Mabel Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Rabu (1/8/07).
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti kapan dan di mana SBY akan diperiksa.
Ditanya tentang kemungkinan Zaenal Ma''arif menjadi tersangka, Sisno menyatakan bahwa hal itu tergantung pada hasil pemeriksaan saksi-saksi.
"Jika telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan, Zaenal baru bisa ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
SBY melaporkan Zaenal pada hari Minggu, 28 Juli 2007, sebagai seorang warga negara biasa yang telah difitnah, tanpa embel-embel jabatan presiden.
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Adang Firman usai menyambut SBY di SPK Mapolda Metro kala itu menyatakan pihaknya akan memproses laporan SBY, sama seperti laporan warga negara biasa lainnya. Tidak ada perlakuan istimewa bagi SBY.
Sumber informasi: www.detik.com.
Ringkasan lain tentang Tak Ada Perlakuan Istimewa Bagi SBY