MULAI April 2008, Perusahaan
Listrik Negara (PLN) menerapkan mekanisme
insentif &
disinsentif tarif listrik. Ada yang berpendapat, setelah beberapa kali usulan kenaikan tarif dasar listik (TDL) ditolak pemerintah dan DPR, maka langkah insentif & disentif tarif listrik dianggap sebagai
cara menyiasati TDL, karena mekanisme itu tidak memerlukan persetujuan DPR & pemerintah yang kerap mengganjal rencana kenaikan TDL.
Informasi yang sering muncul
justru soal disinsentif yang semula dipukul rata, baik pelanggan rumah berdaya kecil dengan industri berdaya besar. Setelah sempat ramai, akhirnya besaran disinsentif diubah menjadi antara 30% sampai 80%.
Nah, informasi mengenai insentif yang justru "disembunyikan" oleh PLN. Bagaimana cara menghitungnya? Bagaimana cara masyarakat mengetahui mendapat insentif? Bagaimana cara memberikan insentif?
Abstrak lain tentang Insentif & Disinsentif Listrik, Siapa Yang Menikmati Kemurahan Hati PLN?