Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Pemulihan bencana terdiri dari pada pemberian bantuan, rehabilitasi
dan rekonstruksi. Sehingga rehabilitasi dan rekonstruksi termasuk ke dalam fase pemulihan bencana , keduanya muncul setelah adanya bantuan.
Rehabilitasi Rehabilitasi (tanggapan darurat) adalah tindakan-tindakan yang dilakukan setelah terjadi satu bencana untuk memungkinkan pelayanan-pelayanan dasar guna memfungsikan kembali, membantu para korban dengan usaha mandiri mereka untuk memperbaiki tempat tinggal dan fasilitas-fasilitas komunitas, dan memberikan fasilitas terhadap bangkitnya kembali aktifitas-aktifitas ekonomi (termasuk pertanian). Dengan pengertian secara umum rehabilitasi adalah kombinasi dan koordinasi pelayanan medik, social, pendidikan, dan latihan keterampilan untuk melatih atau melatih kembali seseorang mencapai seseorang mencapai kemampuan / kesanggupan setinggi mungkin, bertumpu kepada sisa kemampuan yang ada.usaha-usaha rehabilitasi medik lebih mengutamkan unsur pencenggahan, yang berupa usaha mencegah terjadinya kecacatan sekunder akibat penyakit, cedera, cacat dengan cara menghindari sedini mungkin kemungkinan-kemungkinan terjadinya komplikasi-komplikasi fisik atau mental. Menurut istilah hukum. Rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang dalam kemamapuan atau posisi semula yang diberikan oleh pengadilan. Hak di sini, bukan pencemaran nama baik, tetapi juga kerugian materi dan yang laninnya. Sehingga rehabilitasi tersebut akan diikuti oleh adanya gant rugi. Dalam istilah lingkungan / kehutanan, rehabilitasi biasa dikenal dengan istilah reboisasi/ agroforestry, reforestasi yang artinya adalah penanaman pohon dimana-mana
Rekonstruksi Rekonstruksi (konstruksi permanent) adalah penggantian bangunan-bangunan fisik yang rusak parah, pembangunan kembali secara total dari semua pelayanan-pelayanan dan infrastruktur local, dan pengutan ekonomi (termasuk pertanian)
• Rekonstruksi harus secara penuh dipadukan ke dalam rencana pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan dengan memperhatikan resiko-resiko bencana di masa yang akan datang.
• Rekonstruksi harus juga mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan untuk mengurangi resiko-resiko tersebut lewat penggabungan tindakan-tindakan mitigasi yang memadai.
• Rekonstruksi bisa termasuk penggatian pengaturan-pengaturan sementara yang di buat sebagai bagian dari tanggapan darurat (rehabilitasi)
Beberapa prinsip internasional yang harus dipertimbangkan dalam proses rekonstruksi administrasi pertahanan akibat bencana :
• Mengembalikan dan menjamin kepastian hak-hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
• Melindungi pihak-pihak yang renta (perumpuan dan anak-anak)
• Dilakukan bersama masyarakat secara terbuka dan tidak ada diskriminasi
Terdapat perbedaan pokok dari pada Rehabilitasi dan Rekonstruksi adalah :
• Rekonstruksi cenderung ke pembangunan fisik, seperti sarana umum(jalan, jembatan, listrik, air bersih, dll), pendidikan (gedung sekolah, dll), dan sarana ibadah (masjid, mushollah,dll).
• Rehabilitasi cenderung ke pembangunan social seperti pendidikan, pelatihan, kesehatan, penyuluhan, dll.
Rancangan Rekonstruksi
Mayoritas orang terkena bencana adalah mereka yang miskin. Bagi kaum miskin, bencana merepresentasikan hilangnya harta benda, pekerjaan dan peluang ekonomi. Dalam istilah yang nyata hal itu mereprentasikan kemuduran ekonomi yang luar biasa, oleh karenanya bantuan rekonstruksi seharusnya dirancang untuk :
• Menghilangkan batasan-batasan ekonomi dan mengurangi biaya rekonstruksi
• Suntikan modal ke dalam komunitas
• Menciptakan peluang kerja
• Mendukung dan menguatkan usaha-usaha ekonomi yang ada