Food
Additive
atau Bahan Tambahan Pangan (BTP) adalah bahan atau campuran bahan yang secara
alami BUKAN merupakan bagian dari bahan baku pangan, tetapi ditambahkan ke
dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan, antara lain bahan
pewarna, pengawet, penyedap rasa, anti gumpal, pemucat, dan pengental. Penyimpangan atau pelanggaran mengenai penggunaan
sering dilakukan oleh produsen pangan, yaitu:
l. Menggunakan
bahan tambahan yang dilarang untuk makanan.
2. Menggunakan BTP melebihi dosis
yang diizinkan.
Secara khusus
kegunaan BTP di dalam pangan adalah untuk:
1.
Mengawetkan pangan dengan mencegah pertumbuhan mikroba perusak pangan atau
mencegah terjadinya reaksi kimia yang dapat menurunkan mutu pangan.
2. Membentuk makanan menjadi lebih balk, renyah, dan lebih enak di mulut.
3. Memberikan warna dan aroma yang lebih menarik sehingga menambah
selera.
4. Meningkatkan kualitas
pangan.
5. Menghemat biaya.
Pengelompokan BTP yang diizinkan
digunakan pada makanan menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No.
722/Menkes/Per/IX/88 adalah sebagai berikut:
1. Pewarna,
yaituBTP yang dapat memperbaiki atau memberi warna pada makanan.
2. Pemanis
buatan, yaitu BTP yang dapat menyebabkan rasa manis pada makanan, yang
tidakatau hampir tidak mempunyai nilai gizi.
3. Pengawet,
yaitu BTP yang dapatmencegah menghambat fermentasi, pengasaman atau
peruraian lain pada makanan yang disebabkan oleh pertumbuhan mikroba
4. Antioksidan,
yaitu BTP yang dapat mencegah atau menghambat proses oksidasi lemak sehingga
mencegah terjadinya ketengikan.
Abstrak lain tentang Bahan TAMBAHAN PANGAN