Beberapa puluh tahun yang lalu, di Indonesia terdapat hutan
mangrove yang sangat luas. Hutan mangrove pada masa itu banyak memberikan manfaat kepada para penduduk dan nelayan disekitarnya sebagai penahan ombak dan angin kencang sehingga pantai terhindar dari abrasi. Selain itu daerah ini merupakan tempat berlindung binatang air seperti udang dan ikan dari pemangsa (predator), untuk bertelur dan berganti kulit. Banyak burung bersarang dan bertelur di tempat ini sehingga menambah asrinya suasana di sekitar pantai tersebut. Pada masa itu penduduk sangat mudah mencari ikan dan udang di sekitar mangrove. Suasana ini berubah drastis pada tahun-tahun terakhir ini, dimana banyak perusahaan yang membuka usaha
tambak dengan membabat habis ratusan dan bahkan ribuan hektar hutan mangrove untuk dijadikan tambak intensif. Parahnya lagi, perusahaan tersebut membuat unit sumur dalam (deep well) dengan kedalaman mencapai 100 meter. Air tawar digunakan untuk mengurangi salinitas air
laut agar menjadi kondisi payau ramah bagi pertambakan udang. Akibat penyedotan air tanah yang terus menerus dalam jumlah yang besar, terjadi infiltrasi air laut ke dalam sumur penduduk sekitar sehingga
tidak layak di konsumsi. Mulai masa inilah sedikit demi sedikit mulai timbul masalah yang dirasakan oleh masyarakat sekitar seperti kualitas air laut yang menurun akibat proses produksi tambak yang tidak ramah lingkungan, abrasi dan erosi pantai yang mengkhawatirkan, menurunnya hasil tangkap nelayan
pesisir, yang secara keseluruhan, mengakibatkan kerusakan
ekosistem pesisir dan laut. Oleh karena itu terjadi penurunan produksi tambak sehingga banyak perusahaan tambak yang merugi. Puncaknya terjadi pada tahun 1997 dimana terjadi krisis moneter yang melanda Indonesia. Harga pakan melambung tinggi sedangkan harga jual udang dan bandeng sangat rendah. Inilah yang menyebabkan sebagian besar perusahaan tambak di Indonesia mengalami kebangkrutan dan akhirnya gulung tikar. Permasalahan-permasalahan utama berhubungan dengan kegagalan usaha pertambakan adalah kelemahan dalam aspek perencanaan. Rencana sering tidak memperhitungkan lebih dahulu: (i) faktor lingkungan alam, sosial, ekonomi dan kemungkinan konflik dengan pemakai Sumber Daya Alam (SDA) lain; (ii) kondisi fisik lokasi yang tidak memenuhi persyaratan dasar untuk kriteria pertambakan misalnya tingkat kesuburan tanah, kadar zat sulfida, sumber air tawar yang cukup, dan tingkat pasang-surut air laut; dan (iii) masukan dari penyuluh teknis Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam tahap pemilihan dan desain lokasi. Agar kelestarian alam dan kelangsungan hidup manusia sekitarnya tidak dikorbankan, aturan-aturan yang sudah dibuat perlu ditegaskan. Perijinan untuk usaha pertambakan harus berdasar pada perencanaan yang mantap dan teknologi ramah lingkungan. Dengan memperhatikan keseimbangan ekosistem pesisir ketika membuka tambak, akan mempengaruh secara positif keberlangsungan hidup organismem disekitarnya dan secara langsung maupun tidak langsung akan meningkatkan penghasilan petani tambak itu sendiri.
Abstrak lain tentang Haruskah Tambak Merusak Ekosistem Pesisir?