Keengganan wajib
pajak membayar pajak adalah mesti dipecahkan. Akan tetapi tidak mudah dari karena
unsur-unsur pajak itu sendiri secara langsung bersifat satu arah. Pajak mengandung unsur iuran berupa uang dari rakyat pada
negara, berdasarkan undang-undang, tanpa kontraprestasi langsung, dan suatu digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Dari keberadaan unsur-unsur pajak demikian dipahami
sebagai suatu paksaan yang layak menimbulkan perlawanan wajib pajak berbentuk
Keengganan mengarah pada penghindaran membayar pajak.
Dari sisi fungsi, pajak berfungsi sebagai budgetair atau regulerend. Sebagai budgetair berarti sumber dana pemerintah dalam membiayai pengeluaran-pengeluarannya. Sedangkan sebagai regulerend, pajak merupakan alat mengatur dan melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi. Berdasarkan sisi fungsi, keengganan wajib pajak membayar pajak dapat diminimalisasi
dengan memberlakukan fungsi budgetair dan regulerend secara tidak terpecah. Pajak sebagai sumber dana dan alat mengatur tatanan sosial ekonomi.
Dari sudut pandang kausalitas, layak dipertanyakan mengapa negara berhak memungut pajak? Untuk jawaban sebab tersebut, beberapa teori pajak mengungkap. Teori asuransi, negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda dan hak-hak rakyatnya.
Berbasis teori kepentingan, pembagian beban pajak kepada rakyat di dasarkan pada kepentingan masing-masing orang. Teori daya pikul, beban pajak harus sama berat atau sesuai dengan daya pikulnya. Teori bakti, sebagai warga negara yang berbakti rakyat harus menyadari kewajiban membayar pajak. Teori asas daya beli, dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak, pajak dipungut berarti menarik daya beli masyarakat dimana mesti didistribusikan kembai untuk kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan teori-teori pajak telah dikemukakan, hanya satu teori,yaitu, teori bakti yang murni tanpa kontraprestasi. Empat teori pajak lainnya menyiratkan kontraprestasi. Ini berarti, keengganan wajib pajak membayar pajak dipecahkan dengan
benar-benar mengelola kontraprestasi. Seperti berbasis teori asuransi negara hanya berhak memungut pajak jika benar-benar melindungi keselamatan jiwa, harta benda dan hak-hak rakyatnya. Bila tidak benar-benar dapat dipahami memperbesar keengganan wajib pajak membayar pajak. Pajak rela dibayar dalam keadaan masyarakat mengetahui secara jelas didistribusikan dengan benar. Atau dengan kata lain bukan digencarkan pelayanan satu atap maupun kemudahan membayar pajak, pemecah persoalan keengganan membayar pajak sebenar-benarnya tidak lain distribusi yang benar.
Resensi lain tentang Studi Keengganan Membayar Pajak