Kredit merupakan salah satu bisnis utama bank bahkan dalam keberadaannya mendominasi bisnis utama lainnya. Karena mendominasi maka berkontribusi besar terhadap keberhasilan atau keterpurukan bank.
Dengan demikian
tidak ada pilihan lain untuk sebuah bank selain membentengi bahaya
Kredit dengan
benteng pertahanan kredit.
Benteng pertama adalah benteng orang. Ini berarti setiap pejabat kredit bersifat dan bertindak secara profesional. Semakin banyak dan rendah kualitas profesionalitas maka semakin besar peluang kegagalan kredit. Peluang kegagalan pun pada umumnya terjadi karena pejabat kredit terpengaruh oleh pihak lain dalam keputusannya. Yang muda hanya ingat ke jalan raya, yang tua Cuma ingat sanak keluarga dan enggan memperbaharui pengetahuan hokum kredit perbankan, akuntansi kredit, asuransi kredit, perdagangan internasional, profil sektor usaha.
Benteng kedua tidak lain
kebijakan dan prosedur pemberian kredit. Kebijakan meliputi berbagai ketentuan sedangkan prosedur merupakan kombinasi terpadu operasional dengan pengawasan. Kebijakan yang ditetapkan bank dalam keberadaannya tidak berdiri sendiri melainkan menyerap regulasi-regulasi bank Indonesia yang menjabarkan
undang-undang no 7 tahun 1992 dengan revisi undang-undang no 10 tahun 1998. berpedoman pada undang-undang tersebut, bank Indonesia mengeluarkan regulasi-regulasinya seperti kewajiban membuat pedoman pemberian kredit secara tertulis, pedoman implementasi manajemen risiko secara tertulis, dalam ekspansi kredit ada batas maksimum pemberian kredit, dan dalam mencegah risiko dianjurkan penilaian kredit berdasarkan kolektibilitasnya bersama kriteria character, capacity, capital, condition, colateral. Lantas masing-masing bank pun membuat pedoman secara tertulis. Pedoman tersebut, merupakan pegangan semua pejabat kredit yang dipastikan tidak ada penyimpangannya dengan cara pelaksanaan prosedur yang baik. Andai kebijakan dan prosedur sebagai benteng pertahanan kedua ini ambruk terpatahkan maka niscaya kredit pun akan bermasalah. Sehingga bagi sebuah bank adalah tentu simalakama, mudah memberikan kredit berbahaya sedangkan tidak mudah memberikan kredit maka konsumen kecewa. Dan agar tidak simalakama, dua benteng pertahanan telah dikemukakan memperoleh perhatian besar.
Resensi lain tentang Benteng Pertahanan Kredit Perbankan