Upah Minimum Kabupaten (UMK) Propinsi Banten tahun 2012
telah ditetapkan. Besaran msaing-masing Kabupaten/Kota tidak sama, namun semua
diatas Rp. 1 juta. Memang ada Kabupaten/Kota yang penetapan UMK-nya terendah,
tapi juga ada Kabupaten/Kota yang UMK-nya tertinggi. Kabupaten/Kota di Propinsi
Banten yang UMK-nya terendah adalah Kabupaten Lebak yakni sebesar Rp.
1.047.800,-. Sedangkan Kabupaten/Kota yang UMK-nya tertinggi adalah Kota
Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masing-masing sebesar Rp. 1.381.000,-.
Hal ini tentu berkaitan dengan tumbuhnya simpul-simpul
ekonomi di kedua wilayah tersebut, yang pertumbuhannya cukup signifikan dibandingkan
dengan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lebak. Walaupun demikian semua besaran
UMK di Propinsi Banten masih lebih tinggi dari pada Upah Minimum Propinsi (UMP)
Propinsi Banten yang detetapkan sebesar Rp. 1.042.000,- lebih tinggi 4,2 % bila
dibandingkan dengan UMP tahun 2011 yang hanya sebesar Rp. 1.000.000,-.
Namun jika dibandingkan dengan Upah Minimum Propinsi DKI
Jakarta masih jauh dibawahnya, karena Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp.
1.529.150,-. Jumlah ini melebihi angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Propinsi
DKI Jakarta hingga 102,9%. Besarnya UMK Propinsi DKI hingga melebihi KHL ini merupakan hal yang wajar, karena memang
tuntutan biaya hidup di Ibukota cukup besar. Dan secara umum UMK propinsi
Banten tahun 2012 relatif lebih tinggi bila dibandingkan dengan UMK Propinsi lain seperi UMK Jawa
Barat, UMK Propinsi Jawa Tengah, maupun UMK Propinsi Jawa Timur. Jumlah inipun masih merupakan kewajaran
mengingat pertumbuhan ekonomi di propinsi sekitar Ibu kota cukup pesat bila dibandingkan
propinsi lain di Indonesia. Oleh karenanya tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
warga di propinsi sekitar Ibu Kota cukup tinggi yang harus diimbangi dengan
Upah Minimum yang tinggi pula.
Selengkapnya Daftar Upah Minimum untuk 8 Kabupaten/Kota
(UMK) di provinsi Banten Tahun 2012 adalah sebagai berikut :
• UMK Kab. Lebak Rp1.047.800,-
• UMK Kota Serang
sebesar Rp1.230.000,-
• UMK Kab. Pandeglang
Rp1.050.000,-
• UMK Kota Cilegon
Rp1.340.000,-
• UMK Kab. Serang
Rp1.320.500,-
• UMK Kota Tangerang
Selatan Rp1.381.000,-
• UMK Kota Tangerang
Rp1.381.000,- dan
• UMK Kab.Tangerang
ditetapkan sebesar Rp 1.379.000,-