Jakarta, Kominfo Newsroom -– Direktur PT Lapindo Brantas, Imam P. Agustino mengatakan, dalam upaya penanggulangan Lumpur
Lapindo Sidoarjo, baik yang terkait masalah sosial, teknis dan lainnya, perusahaannya hingga 15 Juni 2009 telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 6,15 trliun.
''Dalam kurun waktu 29 Mei 2006 hingga 15 Juni 2009, dana yang telah kami keluarkan dalam upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo sebesar Rp 6,15 Trliun,'' kata Imam P. Agustino saat RDP bersama Dewan Pengawas BPLS, TP2LS dan DPR di gedung DPR Jakarta, Kamis (18/6).
Imam mengungkapkan, persoalan yang berhubungan dengan masalah sosial adalah adanya kontrak dua tahun untuk tempat tinggal korban lumpur, dana jaminan hidup dan lain-lainnya, yang semuanya mencapai Rp 360 miliar.
Kemudia n, upaya penutupan semburan lumpur sebesar Rp 873 miliar, biaya pengaliran lumpur ke Sungai Porong Rp 1,3 triliuan, dan biaya yang dikeluarkan untuk jual beli tanah warga, resettlement sebesar Rp 3,3 trliun.
''Total biaya yang kami keluarkan hingga 15 Juni 2009 sebanyak Rp 6,15 trliun, dan tentu itu bukan uang yang sedikit,'' tegasnya.
Imam menambahkan, saat ini pihaknya fokus pada upaya mengatasi persoalan sosial, khususnya mengenai jual beli tanah warga di areal dampak yang telah ditentukan dalam Perpres No14/2007.
Untu k penyelesaian 20 persen uang pertama untuk warga korban, ungkapnya, sudah dinilai dan selesai seluruhnya, sedangkan untuk status realisasi 80 persen sisanya, dari 12.875 berkas yang sudah terealisiasi, tapi yang sudah ada IMB, dengan secara bertahap. Sedangkan 11.000 berkas masih ada yang belum terealisai, karena belum jatuh tempo, yaitu sebanyak 1.855 berkas
''Warga yang memiliki tanah bersertifikat, IMB dan Letter Of C, tidak ada masalah, mereka bisa mendapatkan dana penggantinya, selebihnya perusahaan menyiapkan resettlement berupa permukiman baru bagi warga yang tidak bisa melakukan akta jual beli,'' katanya.
Sement ara itu Ketua TP2LS, Priyo Budi Sontoso mengungkapkan, PT Lapindo Brantas tetap menyelesaikan komitmen sosial dalam peta berdampak sesuai Perpres 14/2007.
''Haru s diselesaikan, selain itu akan ditangani pemerintah, seperti penanggunalangan lumpur, penanganan tanggul utama hingga Sungai Porong melalui APBN atau sumber lain yang sah,'' katanya.
Kemudi an pemerintah juga harus mengambil langkah-langkah strategis dan mitigasi darurat guna menyelamatkan masyarakat, infrastuktur dan keselamatan lingkungan.
Pri yo menambahkan, tim pengawas juga mendesak Menteri Keuangan mempercepat pencairan anggaran APBN untuk pembiayaan infrastruktur dan relokasi tanah dan bangunan.
Begit u pun, kata dia, dalam relokasi itu dengan mekanisme konsinyasi. ''Maka kepala BPN harus segera mengambil langkah hukum yang bersifat lex specialis terhadap mekanisme konsinyasi dalam waktu tiga hari,'' katanya.
Mengac u keputusan pengadilan atas semburan lumpur sebagai faktor alam, menurutnya sebagai putusan inkrah. Berdasarkan fakta hukum, tim meminta pemerintah segera menetapkan status kejadian lumpur berdasarkan undang undang yang ada.
''Pemerint ah harus segera menetapkan status untuk proses yang lain, misalnya dalam kepastian proses hukum pidana yang ditangani Polda Jawa Timur dengan memperhatikan fakta-fakta hukum,'' katanya