Prosedur, Data yang diperlukan dan Syarat-syaratnya.
Yang diberi wewenang untuk wewenang untuk melaksanakan
jual beli
adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdiri dari:
1. PPAT sementara adalah Camat yang diangkat sebagai PPAT untuk daerah –daerah terpencil
2. PPAT Notaris yang diangkat berdasarkan SK Kepala BPN untuk wilayah kerja tertentu.
Data yang harus dilengkapi untuk proses
Jual Beli & balik nama, sebagai berikut:
1. Data tanah, meliputi: asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran
(bukti bayarnya), Asli
sertifikat tanah, asli IMB, bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada), Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat
Roya dari Bank yang bersangkutan
2. Data Penjual & Pembeli
a.Perorangan: Foto copy KTP, Kartu keluarga, jika WNI keturunan harus melampirkan Copy Keterangan WNI atau ganti nama.
b.Perusahaan: Foto Copy KTP Direksi & komisaris yang mewakili, Foto Copy Anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari Menteri kehakiman dan HAM RI, Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau Surat Pernyataan Sebagian kecil asset.
Dalam hal Suami/isteri atau kedua-duanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya. Jadi, data-data yang diperlukan adalah: Surat Keterangan Waris: Untuk pribumi: Surat Keterangan waris yang disaksikan dan dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan oleh Camat. Untuk WNI keturunan: Surat keterangan Waris dari Notaris: Foto Copy KTP seluruh ahli waris, Foto Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah, Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris (dalam hal tidak bisa hadir), bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan Nilai tidak kena pajaknya.
Sebelum melakukan jual beli tana, harus dicek dulu: keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor pertanahan yang berwenang, Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan bangunan tersebut.