Apa yang dimaksud dengan faktur pajak? dan apa pula jenis-jenis faktur pajak itu? Faktur Pajak adalah bukti
pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
barang kena pajak atau jasa kena pajak atau bukti pungutan pajak karena impor
barang kena pajak yang digunakanoleh Direkktorat
Jenderal Bea dan Cukai. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak untuk
setiap penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dilakukan di
dalam daerah pabean. Orang pribadi dan Badan yang tidak orang pribadi dan badan
yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat faktur
pajak. Larangan membuat faktur pajak olehbukan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk melindungi pembeli dari
pemungutan pajak yang tak semestinya. Jumlah pajakyang tercantum dalam faktur pajak harus
disetorkan ke kas negara. Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai dikenal 2 macam
faktur pajak, yaitu faktur pajak standar, dan faktur pajak
gabungan. (1) Faktur Pajak Standar merupakan faktur pajak yang paling
sediikitmemuat keterangan tentang : a.
nama, alamat, nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak. b.
nama,alamat, NPWP pembeli barang kena
pajak atau penerima jasa kena pajak. c.jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan
harga. d.Pajak Pertambahan Nilai yang
dipungut. e.PPnBM yang dipungut. f.kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan
faktur pajak. h. nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. (2) Faktur Pajak Gabungan. Faktur pajak gabungan
menurut Ilyas (2002 :14 ) adalah ”faktur pajak yang dibuat meliputi semua
penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang terjadi selama 1 bulan
takwim kepada pembeli barang kena pajak yang sama atau penerima jasa kena pajak
yang sama”. Bentuk faktur pajak ini sama dengan faktur pajak standar, hanya terdapat
perbedaan dalam pengisiannya, yaitu faktur pajak standar dibuat oleh tiap –
tiap transaksi sedangkan faktur pajak gabungan dibuat untuk transaksi selama 1 bulan
kepadapembeli barang kena pajak atau
penerima jasa kena pajak yang sama.