Kita sering membaca di surat kabar (koran) dan majalah bisnis dan di dalamnya sering terdapat istilah Belanja Daerah. Apa yang diamksud dengan belanja Daerah itu? Apa definisi atau pengertian Belanja Daerah itu? Menurut Halim (2002 : 52) definisi atau pengertian Belanja daerah adalah semua
pengeluaran pemerintah daerah pada suatu periode Anggaran. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terdiri dari dua komponen
utama yaitu: belanja langsung dan belanja tidak langsung. Jenis belanja
langsung dapat diukur dengan hasil dari suatu program dan kegiatan yang
dianggarkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian keluaran dan hasil tersebut
yaitu belanja pegawai untuk membayar honorarium/upah kerja, belanja barang dan
jasa dan belanja modal. jenis belanja yang tidak langsung dapat diukur dengan
keluaran dan hasil yang diharapkan dari suatu program dan kegiatan seperti
belanja pegawai untuk membayar gaji dan tunjangan PNS, belanja bunga, belanja
subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan
keuangan dan belanja tidak terduga. (1) Belanja Tidak Langsung. Belanja tidak langsung
adalah merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara tidak langsung dengan
pelaksanaan program dan kegiatan. Kelompok belanja tidak langsung menurut
Permendagri 13 tahun 2006 pasal 50 yaitu : (a) belanja pegawai yaitu merupakan belanja
kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang
diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan, (b). belanja bunga yaitu merupakan anggaran pembayaran
bunga hutang yang dihitung atas kewajiban pokok hutang (principal outstanding)
berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah dan jangka
panjang, 3. belanja subsidi yaitu merupakan anggaran bantuan biaya produksi
kepada perusahaan atau lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang
dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak, (d). belanja hibah yaitu
merupakan anggaran pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa
kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat dan
perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, (e) bantuan
sosial yaitu merupakan anggaran pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau
barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,
(f). belanja bagi hasil yaitu merupakan anggaran yang bersumber dari pendapatan
provinsi kepada kabupaten/kota, atau pendapatan kabupaten/kota kepada
pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah
daerah lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, (8) bantuan keuangan
yaitu merupakan anggaran keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi
kepada kabupaten/kota, pemerintah desa dan kepada pemerintah daerah lainnya
dalam rangka pemeratan dan atau peningkatan kemampuan keuangan, (8) belanja
tidak terduga yaitu merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau
tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam danbencana social
yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan
penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya
yang telah ditutup. (2) Belanja langsung
Belanja langsung adalah merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung
dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Kelompok belanja langsung menurut
Permendagri 13 tahun 2006 pasal 50 yaitu: (a). belanja pegawai yaitu merupakan
pengeluaran honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan
pemerintahan daerah, (b). belanja barang dan jasa yaitu merupakan pengeluaran
pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas)
bulan dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan
pemerintahan daerah, (c) belanja modal yaitu merupakan pengeluaran yang
dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud
yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan
dalam kegiatan pemerintahan,seperti dalam bentuk tanah, peralatan, mesin,
gedung, bangunan dan jalan, irigasi, jaringan, dan aset tetap lainnya. Nilai
pembelian/pengadaan dan pembangunan aset tetap berwujud yang dianggarkan dalam
belanja modal hanya sebesar harga beli/bangun aset.