Menteri Perindustrian Fahmi Idris menyatakan rencana kenaikan tarif dasar listrik di 2010 dipastikan akan mengganggu sektor
industri skala kecil dan menengah karena sektor ini relatif tidak fleksibel mengikuti kenaikan tarif. Sedangkan untuk industri skala besar relatif akan mengimbangi kenaikan tarif listrik.
"Kalau dalam industri kecil dan menengah, berapapun kenaikannya akan repot. Ada industri yang fleksibel yaitu yang besar, seperti Petrokimia berapa pun kenaikan akan menyerap tarif," katanya saat ditemui di sela-sela rapat kerja di Komisi VI DPR-RI, Rabu (16/9/2009).
Fahmi mencontohkan sektor industri menengah seperti garmen relatif tidak fleksibel dalam menerima kenaikan tarif listrik. Untuk itu ia mengharapkan perlu adanya kategori industri yang akan menjadi acuan dalam penerapan tarif listrik sehingga, kenaikan tarif tidak mengganggu industri.
"Harus dipikirkan secara matang, kompensasinya apa, jadi harus dilihat secara utuh. Harus dipikirkan beberapa sektor," ucapnya.
Mengenai regionalisasi tarif listrik menurutnya suatu hal yang positif namun apakah akan mendorong perkembangan industri di dalam negeri, khususnya dalam pemerataan penyebaran industri di luar Jawa dan di Jawa.
Dalam rangka pemeratan industri, pemerintah sudah banyak mengeluarkan instrumen diantaranya PP No.62 tahun 2008 mengenai sektor investasi tertentu di wilayah tertentu dalam memberikan insentif PPh.
Sehingga pemerataan pertumbuhan industri di luar Jawa bisa terjadi, dengan demikian regionalisasi tarif listrik bisa sejalan dengan langkah tersebut.
"Tapi apakah infrastruktur di luar Jawa memadai, misalnya di Sumatera Utara listriknya byar pet ," katanya