• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

.

Audit Dana Kampanye

oleh : uziek     

Pengarang : uziek
Terwujudnya akuntabilitas mengenai pengelolaan dana kampanye peserta Pemilu tahun 2009 merupakan bagian strategis yang akan
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan kampanye yang bebas, jujur, dan adil.
Salah satu upaya untuk mewujudkan akuntabilitas publik terhadap pengelolaan dana Kampanye adalah melakukan audit atas Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu tahun 2009 seperti yang ditegaskan dalam Undang - Undang No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Pasal 129 s/d 140, UU No. 02 tahun 2008, Peraturan KPU No. 01 tahun 2009, Peraturan KPU No. 22 Tahun 2009, Peraturan KPU No. 23 Tahun 2009.
Laporan Keuangan Dana Kampanye Pemilu ini wajib diserahkan ke KPU Maksimal tanggal 24 April 2009 Jam 24.00 WIB. Pelanggaran atas Pelaporan ini adalah Pencoretan Kepesertaan dalam Pemilu.
Mengingat pentingnya Laporan Keuangan Dana Kampanye ini, silahkan download format laporan dalam excel yang telah saya modifikasi sesuai UU di atas. Cara pengisiannya sangat mudah, dan secara Otomatis laporan Keuangan Dana Kampanye Jadi.
Diterbitkan di: Mei 29, 2009
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Bookmark & share this post

.