• Daftarkan diri
  • ‎Apakah Shvoong itu?‎
  • Masuk
    Masuk
    Ingat user ID ini. Lupa password anda?

Buat rangkuman pengetahuan manusia di Shvoong.

.

Halaman Utama Shvoong>Bisnis & Ekonomi>Perkawinan khiyar dengan asuransi

.

Perkawinan khiyar dengan asuransi

oleh : izumi_     


Apa sih Khiyar itu..?
Khiyar secara bahasa berarti pilihan dan terminologi ini biasanya kita jumpai dalam fiqh muamalah
terutama pada bab akad jual beli. Sedangkan secara istilah, khiyar didefinisikan sebagai pilihan dari pihak yang berakad atau bertransaksi untuk menentukan apakah akan meneruskan transaksi atau membatalkannya, termasuk kesempatan untuk menjatuhkan pilihan di antara beberapa barang yang ditawarkan.
Khiyar ini mempunyai kedudukan yang penting dalam konsep jual beli secara Islam karena ia menjadi dasar hukum dalam melindungi kepentingan pihak-pihak yang melakukan kontrak terhadap kemungkinan terjadinya kerugian yang ia alami.
jenis-jenis khiyar sangat beragam namun secara umum dapat dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) golongan utama, yaitu : Pertama, khiyar majlis, adalah hak memilih bagi pihak yang berkontrak untuk membatalkan kontrak selama mereka masih berada di tempat berlangsungnya transaksi. Kedua, khiyar syarat, yaitu hak dari masing-masing pihak untuk membatalkan transaksi yang dibatasi selama jangka waktu tertentu. Gunanya adalah untuk memberi kesempatan, misalnya kepada pembeli untuk mempertimbangkan apakah ia benar-benar akan melakukan transaksi pembelian. Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat terhadap jangka waktu dalam khiyar syarat. Mahdzab Hanafi dan Syafi'i mensyaratkan tidak boleh lebih dari tiga hari, sedangkan mahdzab Hambali berpendapat tidak harus tiga hari tetapi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Ketiga, khiyar aib,yaitu hak dari salah satu pihak yang bertransaksi untuk membatalkan transaksi apabila ditemukan a'ib atau cacat pada barang yang ia beli, dengan catatan pihak pemilik tidak mengetahui akan kecacatan tersebut. 
Apa sih Fakta Asuransi yang terjadi di Masyarakat...???
Tak dapat dipungkiri bahwa masyarakat umum sampai saat ini masih sulit menerima keberadaan lembaga asuransi dengan melihat kenyataan bahwa selain faktor ekonomi, faktor intransparansi dan banyaknya penyimpangan bisnis juga ikut berperan dalam memberikan citra buruk bagi institusi keuangan ini. Data pengaduan terhadap perkara asuransi yang masuk ke YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) maupun YLKAI (Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia) menunjukkan angka-angka yang relatif masih tinggi. Jenis pengaduan yang muncul biasanya berkisar pada masalah klaim yang ditolak, prosedur klaim dipersulit, masalah nilai tunai, dan-lain-lain.
Contoh kasus yang sering mengemuka adalah adanya dana hangus dalam berasuransi, dimana peserta yang tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan bermaksud ingin mengundurkan diri pada masa-masa awal asuransi, maka dana peserta itu hangus. Demikian pula juga dalam asuransi non saving (asuransi yang tidak mengandung unsur tabungan), jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi yang dibayarkan akan hangus yang sekaligus menjadi milik penuh perusahaan asuransi.
Praktek-praktek seperti inilah yang menurut kacamata konsumen dipandang sangat merugikan mereka, terutama bagi yang tidak mampu melanjutkan karena suatu hal yang bersifat emergency. Di satu sisi tidak punya dana untuk melanjutkan, sedangkan jika tidak melanjutkan dana yang sudah masuk akan hangus. Pada kaitan ini peserta dalam posisi yang dizalimi, padahal dalam praktek muamalah, pihak-pihak yang bertransaksi dilarang untuk saling menzalimi.
Gimana gagasan Konsep Khiyar dalam Akad Asuransi Syariah...???
Konsep khiyar menurut hemat penulis dapat dipertimbangkan untuk diterapkan dalam bisnis asuransi terutama asuransi syariah. Caranya dengan memodifikasi perjanjian polis dari kondisi standard menjadi tailor made alias disesuaikan oleh perusahaan asuransi yang bersangkutan. Meskipun langkah ini memang tetap memerlukan payung hukum dari lembaga terkait, misalnya DAI (Dewan Asuransi Indonesia) sebagai institusi yang berwenang mengatur penyusunan polis di Indonesia, namun paling tidak ke depan perlu dipikirkan sebuah wajah polis asuransi syariah yang lebih syarat.
Riilnya, pasal-pasal dalam PSKBI bisa saja dimodifikasi dengan mengaplikasikan konsep khiyar yang intinya menerangkan bahwa calon nasabah diberi kesempatan selama jangka waktu tertentu untuk mempelajari isi perjanjian polis dan mempertimbangkan apakah ia benar-benar akan bergabung dengan operator takaful. Apabila kemudian terjadi transaksi dan ternyata di tengah jalan ditemukan isi perjanjian yang menurut konsumen tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan maka ia diberi hak untuk membatalkan transaksi (dalam hal ini berlaku khiyar syarat). Dengan demikian, pihak konsumen asuransi dalam hal ini tidak merasa didzalimi atau dirugikan. Sementara, apabila nasabah sudah melakukan akad (transaksi) dengan operator takaful, kemudian di tengah pertanggungan ia merasa bahwa apa yang ia terima (misalnya sisi pelayanan jelek) maka ia diberi hak untuk mengajukan khiyar aib yaitu membatalkan transaksi asuransi. Sistem pengembalian premi yang belum berjalan dihitung secara pro rata hari (proporsional). InsyaAllah upaya untuk menampilkan polis berwajah syariah dapat menciptakan jalan bagi terciptanya citra positif operator takaful di mata konsumen. 
Diterbitkan di: Maret 29, 2009
Mohon ringkasan ini dinilai : 1 2 3 4 5

Komentar

Showing 1 out of 1   Tambahkan komentar Anda
  1. 0 Tinjauan 29 Maret 2009
    1

    izumi_

    andi

    wau..... bagus bwnget,,, saya baru melihat tulisan yang sangat bagus ini,, wawasan pengetahuanya tinggi, enak dibaca, semoga tulisanya berlanjut, karena q slslu menantinya.... makasih bwnget...

Bookmark & share this post

.