Sektor Usaha Informal Solusi PHK
Oleh Yudha Nata Saputra, S.Pd., M.A
Artikel yang telah ditulis
pengarang di atas memfokuskan pada bagaimana seseorang yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja dapat kembali bangkit dengan uang pesangon yang ada. Penulis memberikan semacam solusi atau pencerahan kepada orang yang terkena PHK untuk memulai sebuah usaha yang mudah, murah dan efektif tanpa adanya proses perizinan yang lama dan ruwet. Di dalam tulisannya juga penulis menggambarkan perbedaan antara sektor usaha formal dan informal dengan memberikan contoh-contohnya.
Sektor usaha informal adalah usaha atau bisnis yang didirikan dengan perizinan terlebih dahulu dari pemerintah melalui departemen Perindustrian dan Perdagangan. Jadi seseorang dapat mulai mengoperasikan bisnisnya bila izin dari Deperindag sudah keluar. Biasanya usaha ini adalah usaha berskala besar dengan modal yang cukup besar sampai milyaran rupiah. Contoh usaha formal adalah institusi pendidikan, kursus-kursus berskala besar, restoran, hotel, dsb. Sebalikya Sektor usaha informal adalah usaha-usaha atau bisnis yang dilakukan tanpa perlu mendapatkan izin dari pemerintah melalu Deperindag, akan tetapi ia mungkin sebaiknya perlu mendapatkan pertimbangan masyarakat setempat tentang usahanya. Jadi, usaha informal ini bisa langsung dilakukan dengan segera asal usaha tersebut tidak menggangu kepentingan umum. Selain itu usaha informal ini tidak membutuhkan biaya yang besar. Contoh-contoh usaha informal adalah pedagang kaki lima, warung nasi, restoran kecil, dsb.