Bank Islam dikenal dengan operasi yang berdasarkan prinsip bagi-hasil dan margin keuntungan. Salah satu produk bank Islam
yang menguasai hampir seluruh total investasi adalah pembiayaan murabahah yaitu jual-beli pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati dengan alasan bahwa pembiayaan murabahah tersebut merupakan investasi jangka pendek dengan resiko yang cukup kecil.
Masalah yang timbul kemudian adalah tentang metode yang digunakan untuk pengukuran akuntansi biaya, pendapatan dan laba operasi pembiayaan murabahah. Berdasarkan hasil penelitian sebelumnya yang menunjukkan bahwa terdapat perbedaan di antara bank-bank Islam dalam menggunakan dasar dan metode pengukuran biaya, pendapatan dan laba operasi pembiayaan murabahah, maka perlu untuk menstandardisasikan penerapan metode pengukuran biaya, pendapatan dan laba operasi dalam pembiayaan murabahah di bank Islam yang paling sesuai dengan prinsip dan ketentuan syariah Islam dan didukung oleh kesepakatan atau persetujuan sebagian besar para ahli syariah (jurist).
Penulisan tugas akhir ini bertujuan untuk menganalisa tentang bagaimana penerapan metode pengukuran biaya, pendapatan dan laba operasi murabahah pada Bank Muamalat Indonesia (BMI) sebagai salah satu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah serta menjelaskan sejauh mana pengukuran biaya, pendapatan dan laba operasi pembiayaan murabahah pada bank tersebut telah sesuai dengan standar akuntansi yang khusus diberlakukan untuk perbankan syariah khususnya operasi pembiayaan murabahah.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini adalah melalui pendekatan analisa kualitatif-deskriptif dengan studi kasus pada BMI dan didukung dengan studi literatur dan sumber yang relevan. Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa secara umum BMI telah menerapkan metode pengukuran biaya, pendapatan dan laba operasi pada pembiayaan murabahah sesuai dengan standar akuntansi untuk perbankan syariah di Indonesia mulai awal tahun 2000 yang merujuk pada
FAS-IBFI (Financial Accounting Standard for Islamic Bank and Financial Institution). Dan jika ada hal atau perlakuan akuntansi yang berbeda dalam bank tersebut maka harus berdasar pada fatwa Dewan Pengawas Syariah dan diungkapkan dalam laporan keuangan tahunan bank.