Muatan hukum dalam sebauah ikatan perkawinan dipaparkan dalam buku ini. Dengan pendekatan lintas mazhab fiqh: Syafi'i, Maliki,
Hambali, Hanafi, Imamiyah, dan Dzahiri signifikansi akar perbedaan antar mazhab etimologi dan terminologi materi hukum; hukum dan dasar hukum, tujuan hukum dan hikmahnya, rukun dan syaratnya, pelaksanaan serta masalah yang ditimbulkan dari permasalahan yang di paparkan dalam buku seolah mengajak kita untuk melakukan telaah kritis terhadap hukum prkawinan yang ada pada saat ini untuk kemudian memilih dan memilah pendapat yang sesuai dengan kemaslahatan. rasi terhadap kompilasi hukum Islam, buku ini menawarkan keluasan wawasan serta kedalaman pembahasan bernilai tinggi bagi merekah yang tengah memplajarai Hukum Prkawinan Islam serta penerapanya secaa positif dalam konteks ke Indonesiaan melalui KHI.