Prinsip Prinsip Pembiayaan Bank Syariah
Summary rating: 2 stars
6 Tinjauan
Kunjungan:
148
kata:
600
Diterbitkan di: Januari 10, 2008
Aduh jangan mau menerima kredit dari bank non syariah dech … bunganya tinggi kata pak Huda seorang pengusaha. Aah bank syariah juga sama saja pak Huda, tidak pasti dan penuh permainan desis Indra. Pak Huda atau Indra disini tidak dimaksudkan untuk menilai melainkan mendeskripsikan singkat bai, ijarah, syirkah, hawalah, qard dan rahn sebagai prinsip-prinsip pembiayaan bank syariah.
Bai adalah jual beli. Bank memberikan jasa mempertemukan anatara pembeli dengan penjual dan juga mengubah daya beli potensial menjadi daya beli efektif pembeli. Pembeli membayar harga pokok plus keuntungan pada bank saat barang diterimanya tidak lain bai al murabahah. Bai as salam merupakan pembelian barang dengan penyerahan kemudian atau pembayaran dialakukan dimuka sedangkan bai al istishna pembayaran dapat dialakukan dimuka, dicicil dan dibelakang. Skema pembiayaan bai berbeda dari kapan pembayaran dilakukan.
Ijarah ialah prinsip pembiayaan berskema sewa menyewa dimana penyewa mempunyai kesempatan berubah status sebagai pembeli pada akhir waktu penyewaan. Harga sewa dan harga beli ditetapkan bersama kala awal perjanjian. Berbeda dengan ijarah, syirkah merupakan skema pembiayaan secara bagi hasil baik berwujud mudharabah maupun musyarakah. Dalam musyarakah beberapa pihak berkontribusi membentuk modal yang kemudian modal yang terbentuk digunakan untuk bisnis salah satu pihak yang berkontribusi berbasis kesepakatan dan kebijakan bersama. Sedangkan mudharabah hanya terdapat dua pihak,yaitu, pihak pemberi modal dan pihak pengelola yang sama sekali tidak berkontribusi dalam pembentukan modal dimana hasil usahanya baik mudarabah maupun musyarakah diperhitungkan dengan cara revenue sharing atau profit sharing. Singkatnya ijarah tidak lain sewa menyewa, syirkah sama dengan bagi hasil.
Meminjamkan tanpa harapan imbalan menjadi pengetahuan sebagai prinsip pembiayaan al qard. Dalam al qard tidak ada bentuk tambahan apa pun, dalam al qard adalah brengsek bank syariah yang menuntut keuntungan. Al qard dikembalikan peminjam tepat sebesar yang dipinjamnya. Kemudian al hawalah adalah tepat bertujuan membantu pihak yang mempunyai piutang terhadap pihak lain dimana pemilik piutang mempunyai kebutuhan mendesak akan modal tunai sedangkan pihak berutang belum mampu membayar atau memang perjanjian piutangnya masih berlangsung ke depan, intinya hawalah sama dengan anjak piutang. Inti dari rahn ialah gadai, menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Rahn dapat dipergunakan sebagai prinsip maupun produk dalam praktek perbankan syariah. Sebagai prinsip menjadi akad tambahan untuk produk lain seperti mudarabah, dan sebagai produk berperilaku menekan bank syariah tidak memperoleh apa-apa kecuali imbalan untuk penyimpanan, pemeliharaan, asuransi dan administrasi barang yang digadaikan. Emm…mh emang sih Dra terkadang bank syariah itu hanya title nya saja syariah keluh pak Huda. Iya pak Huda, dan andai sedikit kita berfikir mereka itu lebih tepatnya profit taker dari putihnya syariah, penjahat syariah tandas Indra. Aah gitu aja repot, pak Indra pak Huda kita sebut saja mereka BPS – bank perusak syariah biar merah pipinya tegas ibu Ilmi yang datang masuk ke ruangan. The right name on the right act.