Buku
Akuntansi Forensik dan Audit
Investigatif karangan Theodorus M. Tuanakota berusaha menjawab berbagai pertanyaan seputar
fraud, pencegahan, pendeteksian, sampai dengan pengungkapan fraud melalui audit
investigatif dan akuntansi
forensik yang merupakan inti dari buku ini. Buku dibagi dalam lima bagian dan terdiri dari tiga puluh bab. Theodorus menjelaskan istilah akuntansi forensik lebih tepat digunakan jika sudah bersinggungan dengan bidang hukum. Sementara hasil audit investigatif dapat, tetapi tidak harus, digunakan dalam proses pengadilan atau bentuk penyelesaian hukum lainnya. Dalam penerapannya akuntansi forensik memang banyak bersinggungan dengan hukum. Pengungkapan kasus Bank Bali adalah contoh keberhasilan akuntansi forensik. Auditor PwC berhasil menunjukkan aliran dana yang bersumber dari pencairan dana penjaminan Bank Bali.
Theodorus mencatat akuntansi forensik pada dasarnya sudah dipraktikkan di Indonesia jauh sebelum krisis ekonomi. BPKP berperan besar dalam bidang ini pada masa pemerintahan orde baru. Banyak audit khusus yang dilakukan BPKP dalam tiga dekade merupakan akuntansi forensik.
Mengingat akuntansi forensik selalu bersinggungan dengan hukum, dalam pengumpulan bukti audit seorang akuntan forensik harus memahami masalah hukum pembuktian. Bukti yang dikumpulkan harus dapat diterima di pengadilan. Cara perolehan bukti pun tidak boleh melanggar hukum, karena dapat berakibat ditolaknya alat bukti tersebut. Beban pembuktian dalam kasus fraud haruslah beyond reasonable doubt atau melampaui keraguan yang layak.
Seorang auditor fraud harus memiliki kemampuan yang unik. Disamping keahlian teknis, seorang auditor fraud yang sukses mempunyai kemampuan mengumpulkan fakta-fakta dari berbagai saksi secara fair, tidak memihak, sahih, dan akurat, serta mampu melaporkan fakta-fakta itu secara akurat dan lengkap. Auditor fraud adalah gabungan antara pengacara, akuntan, kriminolog, dan investigator
Korupsi merupakan salah satu bentuk fraud. Mengingat tingkat korupsi di Indonesia sangat tinggi pembahasan masalah korupsi memperoleh perhatian yang cukup luas pada buku ini. Theodorus bahkan merasa perlu menempatkan pembahasan masalah korupsi dan investigasi tindak pidana korupsi pada bab tersendiri, sekali pun di bab-bab yang lain juga banyak menyinggung masalah korupsi. Dapat dikatakan pemberantasan korupsi menjadi topik utama dalam buku Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif ini. Untuk dapat melaksanakan akuntansi forensik yang memadai, seorang akuntan harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang korupsi. Hal ini karena bagian terbesar kasus fraud di Indonesia yang melibatkan akuntansi forensik terkait dengan masalah korupsi.