Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima. Dalam ibadah ini terdapat
rukun-rukun, yaitu sesuatu yang menentukan sah atau tidaknya ibadah haji seseorang. Berbeda dengan
wajib haji, rukun haji tidak boleh diganti dengan dam (Menyembelih binatang). Di antara rukun-rukun itu, yang teristimewa adalah wukuf (berhenti) di Padang Arafah pada tanggal
9 Dzulhijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
Barang siapa yang ketinggalan hadir di Arafah pada waktu yang ditentukan itu, berarti ia telah ketinggalan melaksanakan ibadah haji, dan
wajib mengqodhanya pada tahun berikutnya. Tetapi orang yang ketinggalan rukun haji selain wukuf di Arafah, maka ia tidak halal dari ihramnya hingga ia mengerjakan rukun-rukun itu. Selain wukuf di Arafah, rukun-rukun haji memang mempunyai waktu yang luas. Tentang keistimewaan wuquf di Arafah pada tanggal
9 Dzulhijjah itu, Nabi Muhammad SAW telah memerintahkan seseorang untuk menyerukan, ”al-hajji ’arafah” artinya ”Haji itu adalah (wuquf di-) Arafah.”
kutipan :
At-taubah :36.