Hampir semua orang pernah mendengar kata
korupsi. Dari mulai rakyat di pedalaman, mahasiswa, pegawai negeri, tukang becak,
apalagi pejabat negara. Hal ini tidak lepas dari kenyataan sehari-hari, di mana
korupsi hampir terjadi di setiap tingkatan sosial dan aspek kehidupan masyarakat.
Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/ pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan itu dipandang lumrah sebagai bagian dari budaya ketimuran. Kebiasaan inilah yang kemudian menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata.
Kebiasaan berprilaku koruptif yang terus berlangsung dikalangan masyarakat salah satunya disebabkan oleh kurangnya pemahaman mereka terhadap pengertian korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, kebiasaan berperilaku koruptif yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Seperti pemberian hadiah kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, jika tidak dilaporkan ke KPK dapat menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi.
Mengetahui bentuk dan jenis perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi adalah upaya dini untuk mencegah agar seseorang tidak melakukan korupsi. Melalui buku ini, masyarakat dapat memahami dengan lebih mudah dan lebih tepat tentang perbuatan yang wajib dihindari, yaitu korupsi.