Anda saat ini berstatus karyawan kontrak? Apa saja sebenarnya hak-hak karyawan kontrak itu sendiri? Apakah jenis pekerjaan anda merupakan pekerjaan yang memiliki syarat-syarat untuk dikontrak atau tidak? Fenomena karyawan kontrak di Indonesia sendiri memang sudah berlangsung cukup lama, baik dilakukan oleh perusahaan lokal atau asing. Swasta atau milik pemerintah. Sebagai bagian dari sistem ekonomi kapitalis dunia maka fenomena tenaga kerja kontrak atau dikenal dengan istilah oursourcing ini kian banyak dipilih sebagai alternative mendapatkan tenaga kerja yang murah, cepat, dan beresiko lebih rendah. Mengapa demikian? Seseorang yang dikontrak biasanya beban kerjanya hampir sama atau bahkan lebih berat dari pada pegawai tetap, namun dari segi gaji atau fasilitas lainnya tentu saja sangat berbeda. Bayangkan saja berapa keuntungan perusahaan dari segi produktifitas misalnya, termasuk tidak adanya ketentuan pesangon yang jelas apabila perusahaan tidak lagi menggunakan jasa si tenaga kerja kontrak. Banyak perusahaan outsource (penyedia tenaga kontrak ) yang melihat peluang ini. Sehingga perusahaan yang membutuhkan pegawai kontrak tinggal memesan sesuai kualifikasi yang diinginkan. Namun persoalan yang ditimbulkan akibat sistem kontrak ini seakan tak berkesudahan. Mulai dari PHK sepihak, tidak adanya pesangon yang memadai, dan terlebih lagi tidak adanya perlindungan hukum bagi karyawan kontrak yang akan menuntut haknya di pengadilan. Buku ini setidaknya akan memberikan pengetahuan bagi anda yang saat ini sedang atau akan direkrut menjadi tenaga kontrak disebuah perusahaan. Ulasannya menyeluruh mulai dari masalah upah, Lembur, THR, Cuti, Tunjangan Kesehatan, Pesangon serta contoh-contoh penghitungan uang lembur. Buku ini juga dilampiri dengan Peraturan-peraturan yang dapat menjadi dasar hukum bagi karyawan kontrak menuntut haknya.
Buku : Hak-hak Karyawan Kontrak
Pengarang : Libertus Jehani, S.H., M.H.
Forum Sahabat, 2008
Resensi lain tentang Hak-hak Karyawan Kontrak